JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kendaraan dinas PNS Indonesia memiliki Nomor Induk Kendaraan (TNKB) atau pelat nomor yang berbeda-beda.
Misalnya, pada masa Presiden Jokowi, ada 42 mobil yang digunakan sebagai kendaraan dinas pejabat pemerintah.
Misalnya Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sedangkan istri Presiden dan istri Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4. Lalu selebihnya RI 5 hingga RI 42 adalah digunakan untuk menteri dan pejabat pejabat tinggi pemerintah.
Baca Juga: Sepeda Motor Listrik Alva N3 Resmi Diluncurkan, Dijual Rp 18,5 Jutaan
Hal serupa sepertinya juga terjadi di era Presiden Probov. Namun bedanya, jumlah yang disiapkan akan lebih banyak, mengingat kini kabinet Merah Putih berjumlah 109 orang.
Terdiri dari 48 menteri dan lima pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak kabinet Dzwickory III pada tahun 1966.
Baca Juga: Burgman Street 125EX dan Satria F150 mendominasi penjualan Suzuki
Kakorlantas Polri Irjen Paul Aan Suhanan mengatakan, pihaknya sudah sepakat dengan Sekretariat Negara untuk menerbitkan pelat khusus untuk mobil menteri dan pejabat.
“Iya, selama ini kami sudah berkoordinasi. “Iya ya, kami siap (mendampingi Menteri),” kata Aan di Tangerang (30/10/2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.