SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Modus Dugaan Korupsi Proyek KA Besitang–Langsa yang Jerat Eks Dirjen Kemenhub

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), yang dituduh melakukan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang– Langsa.

PB ditangkap pada Minggu, 3 November 2024 pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Wakil Jaksa Agung Abdul Qohar, PB telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penuntutan Nomor PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 pada 4 Oktober , 2023.

Baca Juga: Timeline Kasus Korupsi Proyek Kereta Api yang Didakwakan Mantan Dirjen Kementerian Perhubungan

Proyek pembangunan jalur Kereta Api Besitang–Langsa merupakan bagian dari Kereta Api Trans Sumatera yang menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh, dengan pembiayaan sebesar Rp 1,3 triliun melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

“Dalam prosesnya, PB memerintahkan untuk membagi proyek menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan swasta, tanpa studi kelayakan dan kelengkapan dokumen teknis,” kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (11/3/2024).

Selain itu, Kepala Bagian Penjualan Rieki Meidi Yuwana, atas saran Otoritas Administrasi Keuangan (KPA) Nur Setiawan Sidik, melakukan penjualan tanpa dokumentasi teknis yang disetujui otoritas teknis.

Akibatnya proyek tidak sesuai desain jalur kereta api dan kondisi medan yang buruk membuat pengerjaan tidak mungkin dilakukan (rugi total).

PB diduga menerima pembayaran sebesar Rp1,2 miliar dari eksekutor Akhmad Afif Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

Kerugian pemerintah akibat korupsi mencapai Rp1,15 triliun berdasarkan review BPKP pada Mei 2024, kata Abdul Qohar.

Baca Juga: Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan karena korupsi proyek perkeretaapian

Pada 3 November 2024, pukul 18.30 WIB, PB ditahan di Lapas Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari.

PB disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Bab 55 Ayat (1) PK ke-1.

Subsider Pasal 3 n. Bab 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Bab 55 Ayat (1) PK ke-1.

Dengarkan berita terkini dan acara berita di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *