[POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dakwaan mantan Direktur Utama Pertamina Luhur Budi Djatmiko (LBD) atas dugaan korupsi terkait dugaan pembelian tanah di kompleks episentrum Rasuna di Kuningan, Jakarta Selatan tengah menyita perhatian. Pembaca.
Pertamina menyatakan menghormati persidangan yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD masih menilai di kalangan hukum, wajar jika ada yang ikut campur dalam kasus impor gula yang mendaratkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Bentuk kriminalisasi politik.
BACA JUGA: Mantan Dirut Pertamina Diduga Korupsi, Kasusnya Diusut Sejak 2017 1. Bareskrim menetapkan mantan Dirut Pertamina sebagai tersangka pembelian lahan Rasuna Epicentrum.
Bareskrim Polri (Barrescream) menetapkan Ruhur Budi Jatmiko (LBD), mantan Sekretaris Jenderal PT Pertamina (Persero) periode 2012 hingga 2014, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembelian tanah seluas 4,8 hektare. Terdiri dari 23 lokasi di kompleks episentrum Rasuna di Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil persidangan pada Selasa (11 Mei 2024), Ruhur didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengadaan tanah.
Polisi telah menetapkan tersangka LBD sebagai General Manager PT Pertamina (Persero) periode 2012 hingga 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian tanah PT Pertamina (Persero) di kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Namkarta. Kombes Arief Adiharsa, Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, dalam keterangan resmi, Rabu (1 Juni 2024).
Perkara tersebut bermula dari laporan yang masuk ke Bareskrim pada 19 Februari 2018, terdaftar dengan nomor laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.
BACA JUGA: Mantan Sekjen Pertamina Tak Ditahan Sebagai Tersangka Korupsi
Saat itu, perusahaan energi pelat merah itu dikabarkan menganggarkan Rp 2,07 triliun untuk pembebasan lahan dalam Rencana Urusan Bisnis dan Anggaran (RKAP) Pertamina 2013 untuk pembangunan Pertamina Energy Tower (PET). .
Namun diduga terjadi aktivitas ilegal dalam pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi antara Juni 2013 hingga Februari 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp348,6 miliar.
Nilai kerugian negara berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan peninjauan BPK RI terhadap sebidang tanah Tortama Nomor: 28. / ST/XXI/01/2024 (tanggal 16.01.2024) disampaikan kepada Dittipidkor laporan auditor negara BPK RI tentang kesimpulan penyelidikan kerugian keuangan negara, 15.10.2024. Poli Bareskrim.
Arief mengatakan, kejanggalan tersebut muncul terkait aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang harga belinya dinilai terlalu mahal dan tidak boleh diperdagangkan.
BACA JUGA: Bareskrim tetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Rasuna sebagai tersangka pembelian tanah Epicentrum.
“Itu didasarkan pada pencungkilan harga (pengeluaran lebih dari yang seharusnya) dan pembelanjaan atau pembayaran yang tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Bareskrim Polri menemukan berbagai pelanggaran peraturan, antara lain UU BUMN, Keputusan Menteri BUMN, dan pedoman internal Pertamina dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa. 2. Mahfud menilai wajar jika kasus Tom Lembong dianggap sebagai kejahatan politik. Itu sebabnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar jika ada yang menganggap peristiwa impor gula yang menyusahkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai bentuk kejahatan politik.