JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Lampu mobil modifikasi dengan menggunakan lampu berkedip atau berkedip semakin banyak berkeliaran di jalanan. Namun aturannya jelas bahwa penggunaan lampu jenis ini dilarang.
Misalnya saja video yang diunggah akun Tiktok @bay_maxi27 pada Senin (28/10/2024). Terlihat pada gambar mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam terdapat tambahan lampu yang dipasang di bagian belakang mobil, tidak sesuai dengan peruntukannya.
Lampu berwarna putih, seperti lampu berkedip, tampak berkedip-kedip sehingga menimbulkan silau dan mengganggu pengguna jalan lain di belakang kendaraan.
Baca Juga: MotoGP Hanya 2 Seri, Jorge Martin Siap Kalahkan Pecco
“Bukan traffic light, nggak beda, tapi pengalih perhatian aduh. Pertama, pasang lampu flash di bemper, bayar aja gan, pasang penunjuk untuk melihat siapa yang di belakang,” kata sang videografer.
Direktur Pelatihan The Real Driving Center (RDC), Marcel Kurniawan menegaskan, lampu lalu lintas berperan sebagai sarana komunikasi antara pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Penggantian jenis lampu dan penutup mata menjadi tidak permanen dapat menimbulkan kebingungan dan kebingungan,” kata Marcel saat ditanya sp-globalindo.co.id, Senin (28/10/2024).
Menilik video tersebut, menurut Pak Marcel, selain mengganggu, penggunaan lampu juga dapat menimbulkan gangguan penglihatan bagi pengguna jalan.
“Pengemudi di belakang dapat melihat cahaya dan dapat menyebabkan kerusakan jangka pendek sehingga dapat membahayakan dirinya dan pengemudi di belakangnya,” kata Marcel. @bay_maxi27 dimana otaknya? Benar sekali, sangat berbahaya bagi orang dibaliknya dan semoga sampai ke pemiliknya untuk menghilangkan lampunya #fyp #viral #sigra #cayla #komunitassigra #tugutani #jakartautara #grab #gocar
Aturan dan hukuman
Mengenai aturan penggunaan tenaga listrik terkait dengan kendaraan dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012, khususnya pada Pasal 106 yang menyatakan;
“Tidak dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, trailer, atau trailer yang dapat menerangi: a. Selain lampu kedip, lampu penunjuk arah, dan peringatan bahaya.”
Lampu pengatur yang dimaksud adalah lampu sein. Saat ini, lampu peringatan bahaya mengacu pada lampu berbahaya.
Sanksi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi yang dikenakan terhadap sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih berbeda-beda.
Untuk sepeda motor berlaku Pasal 285 ayat (1) yang menyatakan, “Setiap orang yang mengendarai sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan yang perlu dan layak di jalan termasuk kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, termasuk lampu jalan.” , perlengkapan penerangan, gerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (3) dan Alat pengukur kedalaman ban dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus rupee).
Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Modifikasi Final Battle HMC 2024
Bagi kendaraan roda empat atau lebih berlaku Pasal 285 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis termasuk pandangan ke belakang. Kaca spion, klakson, lampu depan , batas belakang badan kendaraan, lampu trailer, rem, lampu sein, perlengkapan penerangan, speedometer, tapak ban, fender depan, fender, ayat Bumper, konektor, atau wiper kaca depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus rupiah).kompas. Dengarkan berita dan cerita terkemuka yang kami pilih langsung untuk mengakses saluran com WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.