Singapura, Kompass.com – Mantan Menteri Pariwisata Singapura S. Iswaran menyatakan tidak akan mengajukan banding atas hukuman penjara 12 bulan yang dijatuhkan padanya.
Iswaran dikabarkan divonis 12 bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada Kamis (3/10/2024).
Dia divonis bersalah setelah menerima suap senilai lebih dari US$300.000 (Rs 4,6 miliar), termasuk perjalanan dengan jet pribadi.
Baca Juga: Mantan Menteri Singapura Dipenjara 12 Bulan dalam Kasus Suap Jet Pribadi
Dalam pesan Facebook, Senin (7/10/2024), hari mereka hendak memulai persidangan, dia mengatakan sesuatu.
Iswaran mengatakan penting baginya agar Jaksa Agung mengubah dakwaannya berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Tipikor menjadi dakwaan berdasarkan Pasal 165 KUHP terkait penerimaan suap oleh pejabat pemerintah.
Eswaran mengaku perbuatannya sebagai pembantu itu salah berdasarkan Pasal 165, seperti dilansir Mothership.
Dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan berdasarkan Pasal 165 dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
“Saya bertanggung jawab penuh atas tindakan saya dan meminta maaf tanpa syarat kepada seluruh warga Singapura,” ujarnya.
Iswaran pun mengatakan, kesejahteraan keluarganya adalah hal yang harus ia fokuskan.
“15 bulan terakhir adalah yang tersulit,” jelasnya.
Dia kemudian mengakhirinya dengan ucapan terima kasih kepada keluarga, teman, pemimpin keluarga, dan pendukungnya.
Baca Juga: Di Singapura, Paus Fransiskus: Pekerja migran butuh upah yang adil
“Dengan keputusan ini, saya berharap kita dapat melupakan rasa sakit dan penderitaan, bergerak maju, dan membangun kembali kehidupan kita bersama,” tulisnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.