SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Eks Petugas Rutan KPK Ungkap Dapat Uang “Tutup Mulut” Rp 99,6 Juta sejak 2019-2023

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Kepala Lapas Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Asep Anzar mengaku mendapat uang Rp 99,6 juta untuk bungkam soal keberadaan ponsel di tangan para narapidana.

Pengakuan tersebut disampaikan Asep saat digelandang ke Lapas KPK, Senin (14 Oktober 2024) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Asep menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, ia melihat beberapa penghuni Rutan KPK di Gedung Merah Putih menggunakan telepon seluler, padahal sudah dilakukan pemeriksaan mendadak sebelumnya.

“Di rutan itu ada pemeriksaan berkala setiap bulan atau dua bulan sekali. Jadi tidak ditemukan pemeriksaan (ponsel),” kata Asep di Pengadilan Tipikor Pusat, Jakarta.

Baca Juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli di Kubu KPK

Ia menambahkan, usai pemeriksaan, ia kembali melihat napi membawa telepon genggam.

Nah, tidak lama setelah pemeriksaan, setelah satu atau dua minggu, saya melihat orang-orang membawa telepon genggam – katanya dengan tenang.

Usai mengkomunikasikan temuan tersebut kepada petugas lapas, Asep diminta bungkam.

“Perasaanku saat melihatnya (ponsel), (menjawab)” tidak perlu aneh-aneh. Diam saja nanti ada (uangnya),” kata Asep.

Asep kemudian menerima uang dari petinggi KPK bernama Suharlan yang memberinya uang sebesar Rp 500.000 sebanyak dua kali.

Uang tersebut diberikan oleh kepala desa, pejabat kubu KPK yang dipercaya sebagai pengawas petugas atau sesepuh.

Baca juga: Bagaimana Keadaan KPK Merah Putih Setelah Berkali-kali Pungli?

Selama musim 2019-2020, Asep Suharlan bercerita tentang situasi ekonominya. Suharlan kemudian menjelaskan bahwa itu adalah uang tambahan, namun risikonya harus ditanggung sendiri.

Informasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suharlan bilang kepada saya ada, tapi risiko ditanggung sendiri jika ikut serta, kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi itu sembari membacakan BAP.

“Iya betul,” kata Asep.

Dalam persidangan, JPU KPK membeberkan besaran pungli yang diterima Asep berdasarkan hasil pemeriksaan Administrasi KPK (Dewas).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *