Diberi 2 Opsi Jadwal Pilkada Ulang, Kemendagri Pilih Tunggu Hasil Akhir Rekapitulasi KPU
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunggu hasil Pilkada 2024 sekaligus mempertimbangkan proses pemungutan suara ulang di daerah yang memenangkan kotak kosong.
Hal tersebut dijelaskan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk saat diminta Ketua Komisi II DPR RI menanggapi usulan proyek yang diberikan KPU RI.
Soal pemilu, tentunya kita semua menunggu hasil dari langkah yang diambil KPU, kata Rebekah dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Siapkan Bantuan Keuangan untuk Pemilu Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Rebekka menilai masih terlalu dini untuk menentukan siapa pemenang Pilkada 2024, meski di daerah yang hanya ada satu calon yang mencalonkan diri.
“Mungkin masih ada waktu bagi kita untuk menentukan suara siapa yang menang dan siapa yang tidak. Jadi kita asumsikan kita akan tahu siapa yang menang pada 16 Desember nanti,” kata Rebekah.
Dalam kesempatan itu, Rebekka memastikan Kementerian Dalam Negeri akan memutuskan menunggu hasil akhir KPU untuk memutuskan kapan pemilu ulang harus digelar.
“Ini komitmen kami dari Kementerian Dalam Negeri dan yang terpenting kami menunggu semua hasilnya diketahui secara resmi dari KPU,” kata Rebekah.
Seperti disebutkan sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan pemilihan kepala daerah (pilkada) dua arah di dua daerah yang sebelumnya dimenangkan dengan kotak suara kosong.
Baca juga: Kotak Kosong Menang, KPU Rencanakan Pemilu Ulang 27 Agustus atau 24 September 2025
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan efektivitas sistem dan tindakan yang harus diambil sesuai peraturan hukum.
“Kita diberikan dua situasi atau dua pilihan. Pertama pemilu untuk memilih kembali pada 24 September 2025, kedua pada 27 Agustus 2025,” kata Afifuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (4 /12/2024).
“Yang diinginkan KPU RI ya perlu persetujuan forum ini, terkait dengan gagasan tata cara pemilu ulang pada 24 September 2025,” lanjutnya.
Jika pemilu tanggal 24 September 2025 disetujui, maka tahapan persiapan pilkada bisa dimulai pada Maret 2025. Sedangkan untuk pemilu 27 Agustus 2025, tahapan persiapannya akan dimulai lebih awal, yakni pada akhir Februari 2025.
Diketahui, kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang tunggal di Bangka dan Pangkalpinang berdasarkan hasil cepat di tempat berbeda.
Dalam data penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang, kotak kosong memperoleh suara 55,9 persen. Situasi serupa juga terjadi pada pemilihan bupati di Bangka. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.