Pro Kontra Beri Kesempatan Koruptor Tobat: Dinilai Terobosan, tapi Ancam Pemberantasan Korupsi?
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang kemungkinan adanya amnesti bagi koruptor yang ingin mengembalikan hasil korupsinya mendapat tanggapan berbeda.
Berbicara di Universitas Al-Azhar, Prabowo mengatakan: “Kalian para koruptor atau mereka yang merasa telah mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang telah kalian curi, mungkin kami akan memaafkan kalian, jadi tolong kembalikan.” Di Kairo, Mesir pada 19 Desember 2024.
Namun, gagasan tersebut telah memicu perdebatan luas di kalangan politisi, pakar hukum, organisasi keagamaan, dan aktivis antikorupsi.
Partai-partai pro-pemerintah meyakini pendekatan ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian negara.
Sementara itu, para pengamat berpendapat bahwa memberikan kesempatan untuk bertobat akan melemahkan efek jera dan memberikan sinyal yang salah kepada pelaku korupsi.
Baca juga: Pemberantasan Korupsi Perlu Tindakan Tegas, Bukan Beri Kesempatan Koruptor Bertaubat. Dukung Yusriel dan Grindra.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi Yusril Iheza Mahendra mendukung pendekatan tersebut sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Hal ini sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, kata Yoseril.
Ia juga mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo merupakan contoh perubahan filosofi pemidanaan dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diterapkan pada awal tahun 2026.
Dalam keterangan tertulisnya pada 19 Desember 2024, Yusril mengatakan, “Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus bermanfaat dan bermuara pada peningkatan perekonomian negara dan negara, bukan sekedar menekankan hukuman bagi pelakunya.”
“Seandainya saja pelakunya dipenjara, namun tetap menguasai aset hasil korupsi atau menyimpannya di luar negeri tanpa dikembalikan kepada pemerintah, maka penegakan hukum seperti itu tidak akan banyak memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. uang yang diperoleh dari korupsi, maka pelakunya akan diampuni.” “Uang ini masuk ke APBN untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Pemulihan Aset Pasca Pernyataan Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertaubat
Habiburakhman, Wakil Ketua Partai Grindra, senada dengan Yusril, menilai fokus utama pemberantasan korupsi harusnya memaksimalkan kompensasi kerugian pemerintah.
Ketua komisi III DPR RI ini menilai tujuan Presiden Indonesia terkait dengan pemulihan kerugian negara.
Berbicara kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta pada 19 Desember 2024, Habibur Rahman mengatakan: “Jadi tujuan utama pemberantasan korupsi pada akhirnya adalah bagaimana memaksimalkan pemulihan aset. Memulihkan kerugian keuangan pemerintah. Ya, itu selalu menjadi misteri.”
Dia mengatakan sejauh ini lembaga penegak hukum di Indonesia telah mengambil banyak tindakan, namun tidak memberikan kompensasi kepada pemerintah.
Baca Juga: Gerindra jelaskan niat Prabhu beri kesempatan bagi koruptor untuk bertobat
Namun Habiburakhman menegaskan, Prabowo tidak berniat melepaskan para koruptor tersebut.