JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Broker emas Eksi Anggraeni mengatakan, crazy rich Surabaya, Budi Said selalu menerima emas Antam dengan jumlah lebih dari nilai yang dibayarkan.
Pernyataan itu diungkapkan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi dan manipulasi pembelian emas yang dilakukan Budi Said dan mantan General Manager Unit Usaha Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung, Abdul Hadi Avicia.
Menurut Eksi, Budi Said menerima emas sebesar jumlah yang dibayarkan sejak pertama kali membeli Emas Antam melalui dirinya pada Maret 2018.
Baca juga: Broker Klaim Dapat Fee Rp 10 Juta untuk Pembelian 1 Kg Emas Antam Fou Rich Surabaya
Eksi kemudian menawarkan harga Emas Antam Rp 530 juta per kilo. Sedangkan harga resmi emas saat itu hampir Rp 570 per kilogram.
Budi Said membeli emas Antam seberat 20 kilogram senilai Rp 10,6 miliar di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
“Untuk dapat barang 20 kilogram. Jadi jumlahnya Rp 10,6 miliar yang ditransfer ke rekening Antam,” kata Eksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Menurut Eksi, dalam tagihan tersebut tercatat adanya pembayaran sebesar Rp10,6 miliar untuk pembelian 17,6 kilogram emas.
Karena itu, Eksi menyebut Budi Said mendapat surplus emas sebanyak 2,4 kilogram.
Ia mengatakan, BELM Surabaya juga mengetahui adanya pemindahan sebanyak 2,4 kilogram lebih.
Budi Said terus menerus mendatangkan pembelian dan penyerahan emas berlebih ini. Menurut dia, total transaksi dilakukan lebih dari 50 kali.
Baca Juga: Saksi Bilang Crazy Rich Surabaya Beli Emas Antam Tanpa Patuh SOP
Crazy rich Surabaya juga tidak mengetahui bahwa jumlah emas yang diterima lebih besar dari nilai uang yang dibayarkan.
Saat transaksi pertama dilakukan, Budi Said juga membaca di invoice yang tertera jelas pembayaran Rp 10,6 miliar untuk 17,6 kilogram emas. Namun, ia tak lupa melebihi emas yang diterimanya.
Yang jelas Pak Budi Said yang baca RUU itu. Saya bilang, saat itu ya pak, terima lagi. Pak Budi Said jawab: ‘Yo wes, tidak apa-apa (tidak apa-apa) itu BUMN’, Kata Eksi menirukan Budi Said.
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi, Eksi, dan sejumlah karyawan PT Antam melakukan manipulasi transaksi jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram senilai Rp505 juta per kilogram.
Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun.
Kemudian Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Total dugaan kerugian negara mencapai Rp1.166.044.097.404. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.