JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Hinca Pandjaitan, Ketua Dewan DPP Partai Demokrat yang Terhormat. Menanggapi keputusan PDI Perjuangan yang memakzulkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga, Gibran Suka Booming Loves dan Bobby Nassion.
“Kami hormati saja keputusan teman-teman di PDIP,” kata Hinga saat ditemui di Parlemen, Jakarta, Minggu (17/12/2024).
Baca Juga: Mengukur Peluang Jokowi Bentuk Partai Baru Usai Digulingkan PDI-P
Hinca mengaku tak mau mengomentari keputusan pihak lain.
“Jika rumahnya bermasalah, sebaiknya rawatlah rumahnya. Anda tidak harus mengurus rumah orang lain. Partai politik menghormati kedaulatan masing-masing partai,” ujarnya.
“Kami mengelola pesta kami. kami akan mengembangkannya Kami berharap Demokrat kembali sukses. Dan kami tahu partai ini akan semakin berkembang,” imbuhnya.
PDIP sebelumnya mendiskualifikasi Jokowi, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumut Bobby Nasution. dari keanggotaan partai
Penghapusan itu tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Kerajaan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Hal itu disampaikan Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun.
“Berpikir dan karena itu Pengakuan dan perhatian, keputusan, keputusan akan melahirkan keputusan administratif berupa pemecatan Joko. Widodo keluar dari keanggotaan PDIP,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Partai Politik Reaksi Keras Usai PDI-P Singkirkan Jokowi
Keputusan tersebut dikeluarkan pada 14 Desember 2024 dan ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Pembatalan tersebut karena penolakan Jokowi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan MD Mahfud yang didukung PDI Perjuangan.
Dalam surat pemecatannya, PDIP menyebut Jokowi melanggar Peraturan Kepengurusan/AD/ART partai, sebuah pelanggaran berat.
“Bertentangan dengan keputusan DPP yang mendukung calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo dan MD Mahfud dukungan PDIP pada Pemilu 2024,” tulis surat itu.
PDIP juga menilai Jokowi mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain yang tergabung dalam Front Indonesia Maju.
Baca Juga: Karir Jokowi di PDI-P: Dari Wali Kota, Presiden, dan Kini Pengasingan
PDIP menambahkan, Jokowi melanggar hak membela diri di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sebagai awal rusaknya demokrasi, hukum, dan sistem moral dan etika dalam kehidupan warga negara dan pemerintahan.
“Ini merupakan pelanggaran aturan dan hukuman partai. Ini pelanggaran serius,” kata PDI-P. Dengarkan berita terkini dengan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.