SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kenapa Ketua Majelis Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Dinyatakan Melanggar Kode Etik?

Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengumumkan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tanur, ketua kamar kasasi kasus Zosilo, tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH).

Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung mengusut tuntas dugaan yang tersebar soal pertemuan Soesilo dengan Zaroff Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam makelar kasus tersebut. Apa isi Ujian Master?

Pada 28 Oktober 2024, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Nomor 22/KMA/ST.PV1.3/10/2024 untuk membentuk tim khusus mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Kamar Kasasi, Soesil.

Pemeriksaan tersebut dilatarbelakangi rumor Zaroff bertemu dengan Ricar Soesillo yang diduga menjadi mediator perkara Mahkamah Agung, khususnya terkait kasus kasasi Gregorius Ronald Tanur.

Baca Juga: MA Sebut Tak Ada Pelanggaran di Majelis Kasasi Ronald Tanur

Juru Bicara MA Yanto menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut dalam jumpa pers, 18 November 2024.

Kesimpulan pemeriksaan, tidak ada pelanggaran KEPPH yang dilakukan Majelis Kasasi dalam perkara Nomor 1466K/PID/2024, sehingga perkara ditutup, kata Janto.

Dari hasil pemeriksaan, Saroff dipastikan hanya bertemu dengan Hakim Agung Sosilo, dan pertemuan tersebut kebetulan terjadi pada acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa Universitas Negeri Makassar. Bagaimana Anda bertemu Zarof Ričar?

Dalam pemeriksaan, diketahui pertemuan Hakim Agung Soesil dan Zarof Ricar berlangsung singkat dan tidak terjadwal.

Ianto mengungkapkan, keduanya bertemu saat menjadi tamu undangan di sebuah acara.

“Keduanya adalah tamu undangan di acara tersebut.” “Dalam pertemuan santai dan singkat itu ZR menyinggung kasus Ronald Tanur, namun Ketua Hakim S tidak menanggapinya,” kata Janto.

Baca Juga: MA Akui Hakim Kasasi Ronald Tanur Bertemu Zarof Richar

Dengan kata lain, meski Sarof Tanur angkat bicara, tak ada tanggapan Hakim Agung Sosil atas pernyataannya.

Penelusuran lebih lanjut mengungkapkan, tidak ada pertemuan lain antara Saroff Risar dengan majelis kasasi yang mendengarkan kasus Ronald Tanur.

Sidang perkara kasasi Ronald Tanur berjalan seperti biasa, sidang kasasi berjalan normal, kata Janto. Mengapa tidak ditemukan pelanggaran etika?

Meski terdapat informasi pertemuan Soesil dan Zarof Ricar, MA tidak menemukan pelanggaran etik berarti dalam aksi tersebut. Sebab, pertemuan tersebut tidak disengaja dan tidak ada tindakan lanjutan yang dapat mengganggu atau mempengaruhi jalannya sidang kasasi Ronald Tanur.

ZR sempat menyinggung persoalan perkara Ronald Tanur, namun Hakim Agung S tidak menanggapinya, jelas Janto seraya menambahkan pembahasan tersebut tidak mempengaruhi putusan Majelis Kasasi.

Baca Juga: MA mengungkap cara calo mendekati hakim kasasi Ronald Tanur dalam kasus Zarof Ricar

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *