JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komisi
Hanif mengatakan kebijakan itu tidak adil karena masyarakat berpendapatan rendah harus membayar pajak yang sama dengan kelompok berpendapatan tinggi.
“Itu tidak cukup adil. “Kebijakan perpajakan harus lebih progresif agar tidak memperburuk ketimpangan,” kata Hanif dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14 Desember 2024).
Hanif tidak memungkiri, menaikkan PPN merupakan salah satu cara termudah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Baca juga: Vietnam Potong PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlanga.
Pasalnya, kenaikan PPN sebesar 1 persen diperkirakan akan meningkatkan pendapatan negara sebesar 70-80 triliun dram.
“Secara fundamental negara sangat membutuhkan penerimaan pajak yang lebih baik karena tarif pajak kita masih rendah, hanya 10,5 persen,” kata Hanif.
Namun politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan, penerapan kebijakan harus mempertimbangkan kondisi perekonomian dan kemampuan masyarakat.
“Saat ini daya beli masih lemah, terjadi PHK di berbagai sektor, dan industri manufaktur kita sedang terpuruk,” kata Hanif.
Hanif juga mencontohkan melambatnya pertumbuhan ekonomi yang berdampak pada berkurangnya penciptaan lapangan kerja.
Baca juga: Tarif PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi lainnya akan diumumkan Senin depan
Ia mengatakan banyak pekerja saat ini hanya mendapatkan pekerjaan sementara di bawah upah minimum.
“Beban kenaikan pajak ini akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok yang mayoritas masih miskin,” kata Hanif.
Oleh karena itu, Hanif mendorong pemerintah untuk memperluas basis pajak, memperbaiki tata kelola, dan memaksimalkan digitalisasi perpajakan, bukan sekadar menaikkan PPN.
“Memperluas wajib pajak dan keringanan pajak merupakan langkah yang lebih adil dibandingkan hanya mengandalkan peningkatan PPN.” “Digitalisasi juga dapat membantu memanfaatkan potensi pajak yang belum dimanfaatkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, PPN 12 persen mulai berlaku mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat UU Harmonisasi Perpajakan.
Namun baru-baru ini pemerintah memutuskan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Pemerintah berpendapat bahwa pajak penjualan sebesar 12 persen tidak berlaku untuk kebutuhan dasar yang biasanya dapat dijangkau oleh masyarakat kecil.
Rencananya, pemerintah akan menerbitkan ketentuan PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi lusa (16 Desember 2024). Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.