JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Manajer penukaran mata uang PT Kwant Skyline Exchange (QSE) Helena Lim gagal mengumumkan seluruh jual beli mata uang asing (Walas) yang dilakukan para eksekutif Harvey Mois dan perusahaan metalurgi timah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Informasi itu diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) saat tampil sebagai saksi Mahkota dalam persidangan Harvey Moise yang didakwa korupsi skema perdagangan timah.
Di persidangan, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Helena.
“Transaksi Aon, Harvey, Suwito, Anggraeni dan lainnya tidak pernah dilaporkan ke PPATK,” kata jaksa saat membacakan BAP Helena di Pengadilan Tipikor Pusat, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga: Harvey Moyes Ditolak Saat Hakim Izinkan Dia Sebut Sandra Dev ‘Yang Tersayang’
Harvey merupakan istri dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Aon alias Tamron CV Venus Inti Perkasa, Suwito PT Stanindo Inti Perkasa dan Anggraeni Utama. Direktur RBT, Suparta.
Helen dalam keterangannya mengatakan, dirinya tidak melaporkan hal tersebut ke PPATK karena penyidik tidak mendapatkan seluruh identitas masyarakat hingga diperiksa.
Kemudian pada BAP berikutnya, Helena Harvey Mois mengaku CV Venera Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Tinindo Inter tidak bisa menyatakan transaksi valuta asing (NPWP). Nusa (TIN) memberi saya kartu identitas.
“Saya bisa jelaskan, meski saya tidak punya KTP, tapi setelah itu saya melakukannya karena saya sudah tahu Harvey Moeis dan transaksi PT RBT, SIP, NPWP, SBS dan CV VIP selalu dilakukan melalui Harvey Moeis,” kata jaksa. yang membaca berkas Helena.
Sedangkan jual beli mata uang asing termasuk transaksi yang wajib dilaporkan ke PPATK jika nilainya mencapai Rp 500 juta.
Baca Juga: Helena Lim musnahkan bukti transaksi valuta asing Harvey Moise agar terhindar dari deteksi BI
Hal ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dakwaan jaksa, Helena diduga berperan dalam mendampingi Harvey Moise yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan PT QSE.
Penukaran mata uang Helena dikatakan memiliki simpanan pelindung sebesar US$500-700 per ton.
Uang tersebut dikumpulkan dari perusahaan pengilangan peserta kemitraan pengilangan dengan PT Timah Tbk, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Dana ini dikumpulkan dari smelter bijih timah milik PT Timah Tbk Mining dengan nama Corporate Social Responsibility (CSR). ? ? I Cial cial Gal IUP
Helena dan suaminya, aktris Sandra Devi, diyakini menerima 420 miliar rupiah dari penjualan tersebut. “Gaz Harvey Mois dan terdakwa Helena paling sedikit Rp 420.000.000.000,” kata jaksa.