JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Korlantas Polri resmi meluncurkan inovasi baru dalam penegakan lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perilaku tertib di jalan.
Salah satu kemajuan terkini adalah Traffic Attitude Record (TAR), sebuah aplikasi yang mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran mengemudi.
Brigjen Dirgakkum Korlantas Polri Raden Slamet Santoso menjelaskan, aplikasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan, korban meninggal dunia, kemacetan lalu lintas serta meningkatkan budaya ketertiban umum di masyarakat.
Baca juga: Komponen Kemungkinan Rusak Jika Mobil Terlalu Panas
“TAR berfungsi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar kita mengevaluasi perilaku berlalu lintas di masing-masing komunitas, sehingga ada buletin yang menggunakan teknologi,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis melalui Instagram @Korlantaspolri, Rabu (11/06). /2024).
“Hal ini dapat meningkatkan budaya tertib lalu lintas,” kata Slamet.
Dikutip dari situs Humas Polri, TRA merupakan sistem database yang mencatat perilaku berkendara dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan setiap individu.
Secara sederhana, aplikasi ini berfungsi sebagai riwayat pelanggaran milik Polri yang mencatat segala jenis pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan pengemudi.
TRA mempunyai pengaruh langsung terhadap penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penerbitan surat keterangan catatan kriminal (SKCK). Artinya, pencatatan tersebut dapat mempengaruhi proses administrasi kependudukan mengenai surat izin mengemudi dan catatan kriminal.
Baca juga: Alasan MG Gunakan Baterai Lokal Produksi Cikarang
Dalam prakteknya, setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan start dengan 12 poin. Poin ini merupakan nilai awal yang akan berkurang jika pengemudi melanggar peraturan lalu lintas.
Berikut rincian pengurangan poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan: Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin. Pelanggaran sedang dan berat: dikurangi 3 poin. Kecelakaan atau tabrak lari: dikurangi 8 hingga 12 poin.
Pengurangan poin tersebut tidak hanya menjadi rekor, namun juga berdampak pada perpanjangan SIM.
Ketika pengemudi tidak lagi memiliki poin, ia tidak dapat memperbarui SIMnya tanpa mengikuti tes baru. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang cenderung mengabaikan peraturan lalu lintas.
Baca juga: Mobil listrik bukan satu-satunya solusi dekarbonisasi
Selain itu, catatan pelanggaran berkendara yang tercatat dalam Daftar Sikap Berlalu Lintas juga dapat dimanfaatkan Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri untuk menerbitkan SKCK.
Namun, Satlantas Polri belum memberikan tanggapan saat dihubungi redaksi terkait kapan dan di mana TRA akan diberlakukan.
“Kemudian kita hadirkan juga Face Recognition (FR) yang merupakan pengembangan dari E-Tilang yang sudah berjalan. Kita kerja sama dengan imigrasi, hubinter, lalu Dukcapil, dll,” kata Slamet.
“Kami berharap teknologi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya keselamatan dan menaati peraturan lalu lintas,” kata Slamet. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.