JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan menggelar rapat mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disahkan dalam Gugatan (UU) ke-6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. pekerjaan.
Adis Kadir, Wakil Ketua DPR RI, menjelaskan pimpinan parlemen mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Partai Buruh dan lain-lain. Tapi dia perlu berdiskusi lebih lanjut.
“Kita perlu membicarakan ini dulu, kan? Skornya baru dipublikasikan di website: “Setelah itu kita akan ngobrol dengan teman. dan pimpinan lainnya,” kata Ades saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (11/1/2024).
Baca selengkapnya: Poin-poin Penting Putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja Mulai dari gaji hingga pemutusan hubungan kerja
Adies menambahkan, DPR dan badan legislatif terkait juga akan membahas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kami juga menginformasikan kepada teman-teman kami. Anggota kami di DPR dan komite terkait mengetahui hal itu Kita lihat saja bagaimana menyikapi keputusan ini,” kata politikus Golkar itu.
Seperti yang dinyatakan sebelumnya Mahkamah Konstitusi menerima sebagian gugatan yang diajukan organisasi serikat pekerja/serikat buruh terhadap UU tersebut.
Serikat pekerja telah memenangkan banyak kasus pengadilan. Hal ini mencakup hal-hal mengenai upah dan struktur upah di masing-masing sektor. Pembatasan outsourcing atau pihak ketiga dan pembatasan pekerja asing
Baca selengkapnya: MK Perintahkan Pemerintahan DPR Kembangkan UU Ketenagakerjaan Baru Pisahkan dari undang-undang penciptaan lapangan kerja
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menerima permohonan pemberhentian pekerja (P.K.), sehingga tidak bersifat sepihak dan harus melalui proses mediasi.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru. Selain undang-undang penciptaan lapangan kerja Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.