Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Ramai-ramai Respons Pernyataan Johanis Tanak soal OTT KPK Akan Ditiadakan - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Ramai-ramai Respons Pernyataan Johanis Tanak soal OTT KPK Akan Ditiadakan

JAKARTA, Kompas.com – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (CAPM) Johannes Tanak yang ingin mengakhiri operasi pukul (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK, menimbulkan pernyataan berapi-api. pihak yang berbeda.

Read More : Bahlil Minta Jargon Golkar Diubah

Pendekatan ini direspon sejumlah pihak, mulai dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi, aktivis antikorupsi, hingga anggota DPR.

Diketahui, saat uji kelayakan Ketua KPK di Komisi III DPR RI, Johannes Tanak mengatakan akan menghentikan praktik OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK.

“Kalau bisa mohon izin, jadi ketua, saya tutup, saya tutup, karena ini (OTT) tidak sesuai dengan pengertian KUHP,” kata Tanak di Komisi III pas dan berkata selama tes yang relevan. DPR pada 19 November 2024.

Baca juga: Johannes Tanak KPK Ingin Akhiri OTT, Nilai Komisi III DPR

Menurut dia, Tanak menyebut “operasi” dalam OTT tidak memenuhi definisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengartikan “tertangkap” adalah peristiwa yang terjadi tanpa perencanaan.

Menurut Tanak, penangkapan tidak terencana lebih tepat diartikan sebagai bentuk penegakan hukum, sesuai prinsip KUHP.

Ia juga menemukan bahwa menurut kamus bahasa Indonesia, istilah “operasi” paling baik digunakan dalam konteks yang direncanakan, seperti operasi medis yang memerlukan persiapan matang.

Lebih lanjut, Tanak mengatakan cara-cara OTT yang terkesan terorganisir dan terencana justru bertentangan dengan pengertian “tertangkap” yang seharusnya terjadi secara tiba-tiba dan segera.

Baca Juga: Mantan Penyidik ​​KPK: OTT Tak Bisa Dihapus, Respon KPK Pincang Kalau Tak Ada

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sogyarto menanggapi pernyataan Johannes Tanak dengan hati-hati.

Read More : Manfaat Melakukan Spooring Sebelum Mobil Dipakai Road Trip

Tessa mengatakan, pihaknya akan memverifikasi pernyataan Johannes Tanak untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Meski demikian, dia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan OTT sepanjang terdapat bukti yang cukup.

Tessa juga menjelaskan, praktik OTT tetap bisa dilakukan jika penyidik ​​mempunyai cukup bukti, seperti yang terjadi pada OTT yang dilakukan di Kalimantan Selatan baru-baru ini.

Sejauh ini belum ada aturan yang melarang pelaksanaan OTT oleh KPK, kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: Seleksi Calon Deva KPK, Anggota DPR Sebut Tukang Becak Juga Bisa Lakukan OTT, Kata Pimpinan KPK

Sementara itu, pernyataan tegas langsung dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.

Alex menegaskan, meski istilah “tertangkap” tidak dijelaskan secara jelas dalam KUHP, namun praktik “tertangkap” adalah sah dan tidak bisa dicabut.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *