JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (CAPM) Johannes Tanak yang ingin mengakhiri operasi pukul (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK, menimbulkan pernyataan berapi-api. pihak yang berbeda.
Pendekatan ini direspon sejumlah pihak, mulai dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi, aktivis antikorupsi, hingga anggota DPR.
Diketahui, saat uji kelayakan Ketua KPK di Komisi III DPR RI, Johannes Tanak mengatakan akan menghentikan praktik OTT jika terpilih menjadi Ketua KPK.
“Kalau bisa mohon izin, jadi ketua, saya tutup, saya tutup, karena ini (OTT) tidak sesuai dengan pengertian KUHP,” kata Tanak di Komisi III pas dan berkata selama tes yang relevan. DPR pada 19 November 2024.
Baca juga: Johannes Tanak KPK Ingin Akhiri OTT, Nilai Komisi III DPR
Menurut dia, Tanak menyebut “operasi” dalam OTT tidak memenuhi definisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengartikan “tertangkap” adalah peristiwa yang terjadi tanpa perencanaan.
Menurut Tanak, penangkapan tidak terencana lebih tepat diartikan sebagai bentuk penegakan hukum, sesuai prinsip KUHP.
Ia juga menemukan bahwa menurut kamus bahasa Indonesia, istilah “operasi” paling baik digunakan dalam konteks yang direncanakan, seperti operasi medis yang memerlukan persiapan matang.
Lebih lanjut, Tanak mengatakan cara-cara OTT yang terkesan terorganisir dan terencana justru bertentangan dengan pengertian “tertangkap” yang seharusnya terjadi secara tiba-tiba dan segera.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK: OTT Tak Bisa Dihapus, Respon KPK Pincang Kalau Tak Ada
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sogyarto menanggapi pernyataan Johannes Tanak dengan hati-hati.
Tessa mengatakan, pihaknya akan memverifikasi pernyataan Johannes Tanak untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
Meski demikian, dia menegaskan, tidak ada aturan yang melarang pelaksanaan OTT sepanjang terdapat bukti yang cukup.
Tessa juga menjelaskan, praktik OTT tetap bisa dilakukan jika penyidik mempunyai cukup bukti, seperti yang terjadi pada OTT yang dilakukan di Kalimantan Selatan baru-baru ini.
Sejauh ini belum ada aturan yang melarang pelaksanaan OTT oleh KPK, kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Seleksi Calon Deva KPK, Anggota DPR Sebut Tukang Becak Juga Bisa Lakukan OTT, Kata Pimpinan KPK
Sementara itu, pernyataan tegas langsung dilontarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Alex menegaskan, meski istilah “tertangkap” tidak dijelaskan secara jelas dalam KUHP, namun praktik “tertangkap” adalah sah dan tidak bisa dicabut.