JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbir Noor alias paman Birin Soesilo mengaku belum mengetahui persis keberadaan kliennya.
Pengumuman itu disampaikan Soesilo saat membenarkan keberadaan paman Birin yang buron atau disebut-sebut buron setelah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentu saya tidak tahu persisnya dia di mana karena saya tidak berjabat tangan dengan Pak Gubernur,” kata Soesilo saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (5/11/2024). ). .
Baca juga: KPK Sebut Gubernur Kalsel Sahbir Nur Kabur Usai OTT
Soesilo mengatakan, tim kuasa hukum baru bisa bertemu atau menghubungi paman Biri pada 7-8 Oktober setelah gubernur ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah itu, tim kuasa hukum kehilangan kontak dengan paman Bir hari demi hari.
Ia mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut dengan kliennya. Saat dipastikan komunikasi terakhir terjadi, Soesilo mengaku lupa.
Tentu saja, sekarang saya tidak perlu apa-apa lagi, saya tidak lagi menghubungi dia, kata Soesilo.
Meski tak mengetahui keberadaan paman Birin, Soesilo yakin kliennya tidak pergi ke luar negeri. Pasalnya pihak imigrasi saat ini menghalangi paman Bir untuk keluar wilayah Indonesia.
Ia menduga paman Bir butuh waktu untuk menenangkan diri, ketimbang tampil di depan umum dan menghadiri rapat resmi sebagai gubernur.
“Setahu saya Pak Gubernur tidak akan kemana-mana, apalagi ke luar negeri. Itu saja. “Saya berada di tempat saya sekarang karena saya tidak berpegangan tangan sepanjang waktu, saya tidak tahu persisnya,” katanya.
Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Kalsel Sahbirin Nuru, Kepala Dinas PUPR Penagih Suap
Tim Kantor Hukum KPK sebelumnya melaporkan, paman Bir kabur atau kabur usai menjalani operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober lalu.
Penyelidik mencarinya di sejumlah tempat persembunyian yang mencurigakan, namun paman Bir tidak ditemukan.
Di sisi lain, Paman Bir juga tidak mengikuti kegiatan yang menjadi kewenangan gubernur, seperti rapat paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.
“Sampai sidang ini berlangsung, terdakwa masih mencari pemohon. Indah, anggota tim Kantor Hukum KPK, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, “Situasi ini jelas menunjukkan bahwa pelapor sebagai tersangka telah melarikan diri atau melarikan diri.”
Kasus Paman Birina sempat dibahas KPK melalui OTT pada 6 Oktober lalu. Dalam operasi tersebut, sekelompok penyidik dan penyidik menangkap beberapa orang yang berada di bawah komandonya.
KPK menetapkan 6 orang lain sebagai tersangka selain paman Birin. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Cabang Kotapraja Kalsel Yulianti Erlinah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Pj Kepala Bidang Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Lalu ada dua pihak swasta yang statusnya dipertanyakan, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.