Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dapat “Fee” Rp 1 Miliar Jadi Makelar Suap Hakim Kasasi Ronald Tannur
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus Abdul Gohar, Direktur Penyidikan, mengatakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Rikar (ZR) diduga menyiapkan suap senilai Rp 5 miliar untuk Ketua Mahkamah Agung. Gregorius Ronald, anak anggota DPR yang memukuli pacarnya hingga tewas, terlibat dalam kasus pemakzulan Tannur.
Uang senilai Rp5 miliar disiapkan pengacara Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat.
Lisa menjanjikan imbalan sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung, sedangkan ZR yang sudah pensiun akan mendapat uang Rp 1 miliar.
Berdasarkan catatan yang diberikan LR (Lisa Rahmat) kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar) kepada hakim agung atas nama S, A dan S yang mengadili kasus pencabutan izin usaha Ronald Tannur, kata Abdul di konferensi pers pada Jumat malam (25/10/2024).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 51 Kg Emas dari Rumah Broker Ronald Tannur dan Bebaskan
Saat diperiksa, Abdul membenarkan uang tersebut tidak diserahkan kepada hakim ketua.
Ia menambahkan, meski ZR sudah bertemu dengan hakim, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“LR menghubungi ZR. Menurut keterangannya, ZR sebenarnya sudah bertemu dengan hakim, tapi kenyataannya tidak ada kaitannya dengan putusan, saat ini kami sedang mendalami apakah dia benar-benar bertemu,” imbuhnya. .
ZR dan LR kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk melunakkan bebas pencabutan hak Gregorius Ronald Tannur.
Mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi dengan cara bersekongkol untuk melakukan suap.
Baca juga: Jaksa Agung Tangkap Rp 920 Miliar dalam Kasus Suap Ronald Tannur, Terungkap Harta Mantan Pejabat Senilai Rp 51 Miliar
“(Kesepakatan) dicapai dengan LR (Lisa Rahmat) sebagai kuasa hukum Ronald Tannur,” kata Abdul.
Dia menjelaskan, LR ZR meminta hakim ketua MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi.
LR menjanjikan uang Rp5 miliar kepada hakim MA, sedangkan ZR yang kini pensiun akan mendapat Rp1 miliar.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka setelah menemukan cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat Mahkamah Agung.
Baca juga: Mantan pejabat AS Zarof Ricard Ronald Tannur terancam 20 tahun penjara dalam kasus suap
Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 12B Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didakwakan. bersama dengan pasal 18 aturan itu.
Sementara LR yang kini ditahan dalam kasus suap PN Surabaya terhadap tiga hakim yang sebelumnya membebaskan Ronald, juga dijerat Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. .