JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengawas Pemilu Seluruh Indonesia (Bawaslu) mengusulkan agar pemilihan umum (elekto) dan pemilihan presiden daerah (pilkada) tidak dilakukan secara bersamaan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan usulan tersebut disampaikan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Rak usai peringatan daerah serentak tahun 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
“Dapat kami sampaikan, jawaban Wakil Presiden (Gibran) saat menerima usulan kami, ada pernyataan dari berbagai pihak bahwa pemilu dan pilkada tidak boleh digabung dalam satu tahun,” kata Bagja.
Baca Juga: Wamendagri Ungkap Pilkada Serentak Picu Pengawasan Buruk dan Terpinggirkannya Isu Lokal
“Karena ada perjalanan waktu dan jawabannya akan diperhitungkan ke depannya,” ujarnya.
Bagja mengatakan, penyelenggaraan pemilu dan pilkada dalam waktu dekat akan memberikan beban pengawasan yang cukup berat.
Selain itu, Bagja mengatakan banyak tahapan yang tumpang tindih antara pemilu dan pilkada sehingga menimbulkan potensi kerentanan.
“Seharusnya tidak ada fase yang tumpang tindih, dan hal itu sendiri merupakan suatu kerentanan,” katanya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Pindah Memilih pada Pilkada Serentak Kabupaten 20 November 2024
Sebagaimana diketahui, hari pemungutan suara pemilu 2024 akan jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan hari pemungutan suara pimpinan daerah tahun 2024 akan jatuh pada tanggal 27 November 2024, kurang dari 10 bulan kemudian.
Namun Bawaslu menyerahkan seluruh proses kepada DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
“Tapi kami serahkan ke pemerintah dan DPR. Karena itu urusan pemerintah dan DPR. Kami hanya mengusulkan saja,” kata Bagja. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.