SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Perludem Sebut Pilkada Banjarbaru Harus Disikapi Sebagaimana Calon Tunggal

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Direktur Eksekutif eludem Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis) Kalimantan Selatan. Ia menegaskan, persoalan Pilkada Kota Banjarbaru harus diselesaikan sebagai persoalan calon tunggal.

Nini membeberkan hasil pemilu yang menunjukkan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono menang 100 persen setelah lawannya Aditya Mufti-Said Abdullah didiskualifikasi.

Baca Juga: MK Terima 4 Gugatan Terkait Hasil Pilkada Banjarbaru; Saat ini sedang dibahas secara lokal

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tak memberikan kotak kosong dan menetapkan Lisa-Wartono sebagai calon tunggal.

“Kalau percaya, saya yakin dia patut dipertimbangkan sebagai calon, hanya ada satu,” kata Nini saat membuka buku Tes Kontroversi Hasil Pemili 2024 (Evaluasi PHPU). Hari Keadilan dan Demokrasi Plural di Jakarta Minggu (8/12/2024).

Pada tahun 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, jika dalam proses pencalonan hanya ada satu calon, maka pemilih diberi kesempatan untuk menyatakan setuju atau tidak, jelas Nini.

Namun pada pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru, KPUD tidak memberikan opsi tersebut.

KPUD hanya membatalkan satu pasangan lainnya dan tidak memberikan slot.

“Pemilih diberi hak untuk menyatakan setuju atau tidak setuju. “Yah, Banjarbaru tidak punya,” jelas Nnis.

Baca Juga: MK Terima 18 Perkara Pilkada 2024; Ada Banjarbaru dan Sawahlunto

Lebih lanjut, Nini menyebut pasangan Lisa-Wartono hanya memperoleh 36.000 suara, sedangkan pasangan yang tidak memenuhi syarat memperoleh sekitar 78.000 suara.

KPUD menyatakan 78.000 atau 68 persen suara ditolak.

“Jadi para kandidat sekarang bisa dilihat sebagai orang-orang yang tidak sependapat dengannya.” Jumlahnya sangat tinggi; 68 persen “Bagaimana kalau KPU menganggap itu suara tidak sah,” tambah Nini.

Dulu, pelaksanaan Pilkada di Banja Baru sempat disorot publik karena pasangan Lisa-Wartono mengaku menang 100 persen.

KPUD mencopot Mufti-Said sebelum hari pemungutan suara dan tidak menyediakan kotak kosong.

Berdasarkan hasil pemilu, jumlah pemilih yang mencapai 68,6 persen menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan pemilih.

Seiring dengan tuntutan hukum mengenai hal ini. Nini berharap Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi di Pilakadar Banjabaru untuk menjamin keadilan dalam proses demokrasi. Dengarkan kabar baik dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *