JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Badan Legislatif (Baleg) DPR RI meninjau Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpol).
Dirjen Needem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, UU Parpol yang ada saat ini sudah berusia tiga belas tahun sehingga perlu dilakukan perubahan.
“Kami menganjurkan agar undang-undang partai politik diubah. “UU parpol kita adalah UU Nomor 2 Tahun 2011, artinya undang-undang ini sudah berumur 13 tahun,” kata Khoirunnisa dalam rapat umum dengan Baleg DPR RI, Rabu (30/10/2024).
Baca Juga: PDI-P Curiga Parpol Pemohon Jabatan Kantor Ketum.
Khoirunnisa mengatakan, tujuan utama perubahan UU Parpol adalah untuk memperkuat demokrasi internal partai politik.
Dengan demikian, partai politik dapat berfungsi lebih baik sebagai lembaga yang terorganisir dan demokratis.
“Kami menilai undang-undang ini perlu diperbaiki, dan kami sedang mendorong model bagaimana kita bisa mendorong demokrasi internal di partai politik. Sehingga parpol kita lebih kuat dari parpol,” kata Khoirunnisa.
Baca Juga: CSIS: Standar Pendaftaran Calon Pemda Harus Ditetapkan Secara Ketat dalam UU Parpol
Di sisi lain, lanjut Khoirunnisa, partai politik mempunyai peranan penting dalam pengisian jabatan publik, sehingga tingkat demokrasi internal berdampak langsung pada pemerintahan.
“Karena kami yakin partai politik memegang peranan yang sangat penting. Saat ini semua pejabat pemerintah harus berasal dari partai politik, jadi partai politik harus diperlakukan lebih baik,” ujarnya, berhenti bicara. Simak berita terkini dan berita relevan pilihan kami. . di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasinya dari WhatsApp.