JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Badan Reserse Kriminal Kepolisian (BARESCRIM) membutuhkan waktu lebih dari tujuh tahun untuk menetapkan Dirjen PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Jatmiko periode 2012-2014 sebagai tersangka kasus korupsi. .
Kombes Arif Adiharsa, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, mengatakan kasus korupsi yang melibatkan Luhur ini sudah penyidikan sejak 18 Mei 2017 dan naik ke tingkat penyidikan pada Januari 2018.
Selanjutnya kasus peningkatan status penyidikan ke penyidikan pada 17 Januari 2018, kata Arif Adhiharsa kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Rabu pekan lalu, Luhur ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi terkait pembelian tanah seluas 4,8 hektare di kompleks Rasu Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mantan Dirjen Pertamina BareScream Disebutkan dalam Pembelian Tanah Rusuna Epicentrum
Arif menjelaskan, sejak penanganan kasus quo pada 2017 hingga saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan komprehensif.
Beberapa di antaranya adalah pemeriksaan terhadap 84 orang saksi, termasuk seorang notaris dan lima orang ahli.
Kemudian dikumpulkan 612 dokumen, empat putusan penyitaan PN Jakarta Pusat, serta pengukuran dan survei lapangan terhadap aset DKI Jakarta yang menjadi objek transaksi.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama auditor dari Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, instansi terkait, Pertamina, Kantor BPN Jakarta Selatan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca Juga: BareScream Hancurkan Tiga Jaringan Narkoba Internasional, Sita Rp 869,7 Miliar
Langkah lainnya antara lain informasi aset dan transaksi di PPATK RI, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan OJK Indonesia, kata Arif.
Evaluasi juga dilakukan terhadap laporan KJPP evaluator P2PK Kementerian Keuangan yang menyebabkan pelanggaran berat dan objek tanah untuk keperluan litigasi dengan menunjuk DP Mappi-KJPP untuk objek transaksi tahun 2013.
Selain itu, penyidik dengan bantuan tim digital forensik BPK RI menemukan surat menyurat digital di e-office beberapa pegawai PT Pertamina pada tahun 2011-2015.
Penyidik juga mengirimkan SP2HP ke Kejaksaan Agung, menerima berita acara pemeriksaan pembelian tanah di kompleks Rasuna Epicentrum dari BPK Indonesia, dan melakukan studi kasus untuk menetapkan tersangka, kata Arif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 348,6 miliar.
Laporan hasil penyidikan kerugian keuangan negara diserahkan oleh auditor BPK RI kepada Dittipidkor Bereskrim Polari. Jumlah perkaranya sebesar Rp348,6 miliar, ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pegawai Kementerian Kominfo terkait Judi Online
Sementara itu, VP Corporate Communications penyandang dana Pertamina Jocko Santoso mengatakan, Pertamina menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri.
“Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap menjaga asas hukum praduga tak bersalah,” kata Fudger.
Pertamina menyatakan selalu berkomitmen menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sejalan dengan Good Corporate Governance (GCG). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.