JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik Letjen Nugroho Sulistyo Budi sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang baru.
Penunjukan ini tertuang dalam Nomor 1545/XII/2024 dari Panglima TNI yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.
Pusat Penerangan TNI (Puspen) membenarkan keaslian surat keputusan tersebut pada Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga: Panglima TNI Ganti Lampiran Keamanan di 11 Negara
Nugroho yang sebelumnya menjabat Kepala Inspektur Badan Intelijen Negara (BIN) resmi menjabat menunggu Keputusan Presiden (Kepress).
Jabatan yang ditinggalkannya kini adalah Mayjen R. Visnu Graha yang diisi Siddhartha.
Nugroho memiliki rekam jejak yang mengesankan dengan sejumlah jabatan strategis di lingkungan TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Beliau menjabat sebagai Dandim 0733/BS pada tahun 2009 hingga 2011 sebelum berkarir di BIN.
Pada perombakan terbaru, Panglima TNI melakukan pergantian beberapa perwira senior (SCO) lainnya.
Baca juga: Perpindahan Panglima TNI, Perubahan Besar di Gubernur Akmil dan AAL
Mayor. Jenderal Kunto Arif Wibowo kini menjabat Panglima Komando Gabungan Daerah Pertahanan (Pankogabwilhan) I menggantikan Laksamana Rachmad Jayadi yang dimutasi sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut karena pensiun.
Jabatan Panglima Pasukan Keamanan Presiden (Danpaspampres) kini kembali dijabat oleh Mayjen Achiruddin yang sebelumnya menjabat Panglima Angkatan Darat VI/Mulawarman.
Jabatan Pangdam VI/Mulawarman saat ini diisi oleh Mayjen Rudy Rachmat Nugraha.
Selain itu, Letjen. Jenderal. Mohd Fadjar juga ditugaskan sebagai Panglima Kostrad (Pankostrad), menggantikan Letjen. Jenderal. Mohd Hasan yang saat ini menjabat sebagai Panglima Komando Teori, Pendidikan dan Latihan (Dankodilatad) TNI Angkatan Darat. ). Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.