JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menilai penuturan suami Sandra Devi, Harvey Moise, yang menyebut kehidupan keluarganya diciptakan untuk pokok perkara adalah ilusi –
Hal ini diungkapkan Jaksa Silvi Molyani menanggapi atau membalas nota atau permohonan pembelaan Harvey Moise terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan usaha barang timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 -.
“Untuk surat pembelaan terdakwa yang mencantumkan terdakwa dan keluarganya digunakan sebagai syarat penyesuaian dalam perkara yang ada. Itu tidak benar dan sangat tidak berdasar,” kata Silvey dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Jaksa menilai kesaksian Harvey itu Moyes tidak cukup hanya menyangkal keterlibatannya dalam korupsi pengelolaan sistem perdagangan timah. Suami Sandra Davey tidak menunjukkan penyesalan atas korupsi yang dituduhkan kepadanya.
Baca selengkapnya: Air mata Harvey Moyes mengenang Sandra Davey dan anak-anaknya….
Silvey berkata: “Sangat disayangkan bahwa pembelaan terdakwa tidak memiliki substansi. Tapi itu dipenuhi dengan emosi dan ilusi terdakwa.”
“Dari awal hingga akhir persidangan tidak ada sedikit pun ekspresi penyesalan dari mereka yang dituduh terlibat dan menjadi bagian dari tindak pidana korupsi keuangan yang ada. Dia menambahkan: “Faktanya Tak jarang para terdakwa memposisikan dirinya sebagai korban permainan atau korban dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Membaca pembelaannya, Harvey Moyes mengatakan istrinya, Sandra Davey, paling banyak dieksploitasi karena penampilannya. dan merupakan pihak yang paling banyak menimbulkan kerugian dalam perkara yang diajukan terhadapnya.
Menurut Harvey, Sandra Dewey difitnah, difitnah, difitnah, hingga kehilangan nama baiknya. Kehilangan pekerjaan dan karier dan “diarak” untuk mempublikasikan kasus timah tersebut.
Namun, dia mengatakan itu Sandra Dewey tidak melawan dan memilih diam. “Dia sebenarnya punya akses langsung untuk berbicara dengan orang, untuk melawan. Tapi dia memilih diam,” kata Harvey di persidangan korupsi Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Harvey Moyes Sebut Sandra Dewi Paling Banyak Digunakan dalam Promosi Kotak Timah
Seperti yang diketahui Jaksa meminta Kejaksaan Agung (Kjakong) memvonis Harvey 12 tahun penjara dan satu tahun hukuman satu miliar riyal.
Jaksa menduga itu suami Sandra Davey telah membuktikan secara sah dan meyakinkan kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan pendahuluan.
Jaksa Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta mengatakan pada Senin, 9 Desember 2024, “Harvey Moyes memvonis terdakwa 12 tahun penjara.”
Tidak hanya itu Jaksa juga meminta Harvey membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang disita penyidik. Namun, jika harta Harvey tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi. Sebaliknya, dia akan menjalani hukuman enam tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.