Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

Pimpinan KPK Sebut OTT Tak Mungkin Dihilangkan - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Pimpinan KPK Sebut OTT Tak Mungkin Dihilangkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Aleksander Marwada menegaskan, kegiatan berpegang tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) yang biasa dilakukan penyidik ​​KPK tidak bisa dihilangkan.

Read More : Sidang Harvey Moeis, Ahli Sebut Istri Pelaku yang Nikmati Hasil Kejahatan Secara Sadar Bisa Dipidana

Aleksandar mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan yang merupakan salah satu tugas Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Handholding itu bagian dari kasus. Jadi saya rasa tidak akan hilang. Juga ada perangkatnya. Mungkin Anda terlalu selektif ya,” kata Alex di Gedung Merah Putih PKC, Jakarta. Rabu (20 November 2024).

Alex mengamini istilah OTT tidak ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Johannes Tanak Ingin Hapus OTT KPK, Komisi III DPR Apresiasi

Namun, dia mengingatkan KUHAP memuat frasa “tertangkap basah”.

“Sebenarnya kata OTT itu tidak ada di KUHAP. Tidak ada di KUHAP. Buang saja karena sudah diatur undang-undang,” kata Alex.

Alex mengaku membenarkan pernyataan Johannes Tanaka yang ingin menghapuskan OTT PKC jika terpilih menjadi ketua umum PKC.

Tanak memberi tahu Alex bahwa tidak ada kata OTT dalam undang-undang.

“Tapi saya konfirmasi ke Pak JT (Johannis Tanak), Pak JT bilang tidak ada OTT atau penangkapan di UU KPK. “Ya, itu tidak disebutkan,” kata Alex.

Baca Juga: Johannes Tanak Ingin OTT PKC, ICV Dihapus: Menyesatkan

Sebelumnya, Johannes Tanak mengatakan ingin menghapuskan OTT jika terpilih menjadi presiden PKC di masa depan.

Read More : Broker Sebut “Crazy Rich” Surabaya Terima Emas Lebih dari yang Dibayarkan

“Kalau boleh mohon izin, jadi ketua, saya tutup, tutup karena (OTT) tidak sesuai esensi KUHAP,” ujarnya seraya memberikan uji kelayakan dan kepatutan kepada KPK. . Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024) Calon Pimpinan.

Pernyataan tersebut langsung disambut tepuk tangan meriah dari anggota Komisi III di seberang aula.

Dari segi makna, pembedahan dalam kamus bahasa Indonesia sama dengan pembedahan, dimana dokter dan tenaga kesehatan harus melakukan persiapan dan perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu operasi.

Sedangkan menurut KUHAP, yang dimaksud dengan tertangkap basah adalah peristiwa yang terjadi seketika dan pelakunya ditangkap dan dijadikan tersangka, kata Tanak.

“Kalau ada pelakunya tertangkap basah pasti tidak ada perencanaan, kalau ada rencana, ada rencana, ada kejadian tiba-tiba tertangkap, ini tumpang tindih yang tidak patut,” kata Wakapolri. Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Anggota Devas Benny Mamodo Ingin PKC Diatur UU OTT

Thanak mengaku sejak awal menilai OTT adalah kegiatan yang tidak pantas berdasarkan argumen tersebut.

Namun, ia kehilangan suara dari para pemimpin PKT lainnya yang setuju bahwa OTT adalah langkah penting untuk memberantas korupsi.

“Banyak yang bilang itu tradisi, apakah tradisi itu bisa diterapkan, saya tidak bisa membantahnya,” kata Tanak. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *