Kejagung Sebut Zarof Ricar Akui Rp 1 T dari Urus Kasus di MA, Pengacara: Tak Elok Kami Tanggapi
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengacara mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR), Handika Honggowongso menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut kliennya setuju menerima kurang lebih 1 . triliun rupiah untuk penyelesaian kasus tersebut di Mahkamah Agung.
Handika mengatakan, pihaknya menghormati komentar Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Selidiki Kedekatan Zarof Ricar dengan Tiga Hakim PN Surabaya.
Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut karena dianggap sebagai urusan investigasi.
“Kami menghormati perkataan Jaksa Agung, namun tidak tepat jika kami menyikapi dan membicarakan penyidikan yang dilakukan penyidik,” kata Handika kepada sp-globalindo.co.id, Rabu (6/11/2024).
Handika memastikan akan ada waktu untuk mengkaji hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung atas pernyataan tersebut.
“Akan ada tempat dan waktu untuk mengecek apakah hasil tes pemeriksa Kejagung itu asli atau tidak,” ujarnya.
Baca juga: Mantan Ketua Mahkamah Agung Zarof Ricar mengaku mendapat Rp 1 triliun dari penyelesaian kasus tersebut.
Disebutkan sebelumnya, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, tersangka ZR mengaku uang dan emas yang disita dalam penyidikan berasal dari penuntutan kasus tersebut.
“Dari keterangannya, hasil dari kasus ini adalah uang dan emas,” kata Harli.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan suap maraton yang melibatkan terdakwa Ronald Tannur.
Ronald Tannur dibebaskan dalam kasus penganiayaan pertama yang berujung kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Kejaksaan Agung: Zarof Ricar Sudah Lama Berteman dengan Pengacara Ronald Tannur.
ZR diyakini berperan penting dalam pembebasan Ronald Tannur dengan memperkenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), ke otoritas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tujuan pemaparan ini adalah untuk memilih majelis hakim yang akan mengadili kasus Ronald Tannur.
Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ronald Tannur dan LR yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui pula, sejak tahun 2012, ZR telah banyak memutus perkara kasasi ke Mahkamah Agung. Dengarkan berita terbaru dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.