JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedih dengan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran yang melibatkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufran mengatakan, biasanya pelaku bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena sudah mengeluarkan biaya politik yang besar sebelum memangku kekuasaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyayangkan dugaan korupsi terjadi akibat belanja politik yang tinggi untuk menduduki jabatan kepala daerah, kata Ghufran dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12). /04/2024).
Gufran juga menjelaskan, jabatan Pj Manajer Regional merupakan jabatan yang ditunjuk. Jabatan ini tidak perlu melalui proses politik.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Sebagai Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran
Namun, dia mengatakan dia masih terlibat dalam kegiatan korupsi dan kriminal karena dia pikir dia akan bekerja dengan baik karena dia tidak perlu mengeluarkan uang secara politik untuk menjabat.
“Tentu saja pejabat yang ditunjuk tidak perlu melalui (proses politik), jadi seharusnya bebas, tapi efeknya sama (masih korupsi),” kata Gufran.
“Ini menjadi pertanyaan dan kekhawatiran yang harus kita semua jawab ke depan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Risnandar Mahiva diduga menerima pemotongan anggaran Pemkot Pekanbaru sebesar Rp2,5 miliar.
Baca Juga: Timeline OTT Pekanbaru Pj Wali Kota Risnander Mahiwa
Gufran mengungkapkan mulai Juli 2024 akan ada pemotongan anggaran atau penukaran uang (GU) di Kantor Pusat Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Pemotongan tersebut dilakukan untuk kepentingan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Secda) Kota Pekanbaru.
Sementara itu, penambahan anggaran Sekretariat Daerah (CETDA) termasuk anggaran makanan dan minuman direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ERB) Perubahan tahun 2024.
Dari tambahan itu, Pj Wali Kota diduga mendapat alokasi sebesar Rp2,5 miliar, kata Gufran.
Untuk memperlancar operasi ini, Plt Kepala Kantor Umum (Kabag) Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), dibantu Plt Kanwil Maria Ulfa dan Tengku Suhaila, mencatat uang keluar dan masuk.
Pencatatan tersebut dilakukan untuk mengurangi anggaran yang dialokasikan kepada Pj Wali Kota dan Sekretaris Daerah Pemkot Pekanbaru.
“Plt Kepala NK Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru ikut terlibat dalam penyetoran uang tersebut kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) melalui Pj Asisten Wali Kota Pekanbaru,” kata Gufran.
Peristiwa itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin (2/12/2024).
KPK menetapkan Risnandar, Indra Pomi, dan Novina Karmila sebagai tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Plt Wali Kota Antikorupsi Pekanbaru, Wakil Ketua KPK: Pak Khan Berjabat Tanpa Modal Dengarkan berita terkini dan favorit kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.