JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menyiapkan denda bagi 537 badan hukum pengelola kelapa sawit dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Menurut Nusron, besaran denda dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sedangkan kasus hukumnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Nanti dihitung sanksinya. Sanksi, denda dihitung BPKP. Kalau masalah hukum itu domain Jaksa Agung,” kata Nusron, Rabu (30/10/) di Kompleks Parlemen, Jakarta. 2024).
Baca Juga: Menteri Nusron Ungkap 537 Otoritas Pengelola Sawit Belum Punya HGU Hingga 2016
Nusron menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan evaluasi untuk mengatur dan memfinalisasi penerbitan HGU dari ratusan perusahaan.
“Kami sedang menertibkan dan mengkaji penundaan permohonan, pendaftaran, dan penerbitan HGU, karena sesuai ketentuan, permasalahan ini harus selesai paling lambat tanggal 3 Desember,” kata Nusron.
Hingga tahun 2016, sebanyak 537 operator kelapa sawit belum memiliki HGU.
Ratusan entitas tersebut tidak memiliki HGU, namun memiliki izin usaha perkebunan kelapa sawit (IUP).
Nusron menjelaskan, pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mewajibkan Otoritas Pengelolaan Kelapa Sawit memiliki IUP dan HGU. Padahal, pengaturan sebelumnya hanya memperbolehkan salah satu saja.
Artinya yang boleh menanam harus punya HGU dan IUP. Artinya selama 7 tahun ada yang tidak mengurus HGU-nya ya? Ini yang ingin kita benahi, kata Nusron.
Baca juga: Penderitaan Perempuan Pekerja Sawit di Tengah Krisis Iklim, Mulai dari Keguguran hingga Hampir Buta
Hal itu diungkapkan Nusron dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Terdapat total 2,5 juta hektar lahan kelapa sawit yang bebas HGU pada tahun 2016.
“Sejak Oktober 2016 hingga saat ini, terdapat 537 badan hukum, ada yang menanam kelapa sawit, memiliki IUP namun tidak memiliki HGU,” kata Nusron dalam pertemuan tersebut.
Nusron menegaskan, pihaknya akan menyelenggarakan dan menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU bagi 537 badan hukum yang telah memiliki izin kegiatan perkebunan kelapa sawit.
“Ini yang ingin kita benahi dalam 100 hari ini, ini harus selesai. Total ada 2,5 juta hektare yang merupakan APL (penggunaan lain) dan bukan dalam kawasan hutan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.