Jakarta, sp-globalindo.co.id – Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Masyarakat Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan rancangan pemindahan narapidana asal Australia yang tergabung dalam “Bali Nine”. .
Rancangan penyelidikan Pemerintah Australia telah diserahkan oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta hingga pengajuan Pemerintah Indonesia terkait pemindahan tahanan. Tony Burke Jakarta, 3/12/2024, di Aula Kementerian Koordinator Kumham Impas.
Yusril mengatakan, pihaknya menunggu tanggapan dari pemerintah Australia. Ia mengatakan jika pemerintah Australia menyetujui seluruh poin dalam rancangan tersebut, maka pemindahan anggota Bali Ni bisa segera dilanjutkan.
Baca juga: Bali Nine Ditinjau Kembali: 2 Anggotanya Tewas dalam Kasusnya di Indonesia
“Kami menunggu tanggapan pemerintah Australia. Kami berharap masalah ini bisa segera dibicarakan dan dicapai kesepakatan sehingga proses pemindahan tahanan bisa kita laksanakan,” ujarnya.
“Jadi bola ada di tangan mereka (pemerintah Australia), kita tunggu saja,” imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, Yusril mengatakan tuntutan pemerintah Indonesia telah dibacakan.
Faktor tersebut, pertama, negara yang bersangkutan menghormati kedaulatan Indonesia.
Kedua, Myanmar menghormati keputusan akhir pengadilan Indonesia dan tidak dapat mempertanyakannya.
Baca juga: Kepulangan Anggota Bali Nine ke Australia Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2024
Ketiga, Setelah tahanan dipindahkan, Indonesia masih diperbolehkan memantau perkembangan tahanan tersebut.
Stoke, Indonesia menghormati kedaulatan negara masing-masing dalam memberikan pembinaan terhadap narapidana.
Oleh karena itu, amnesti, hak amnesti untuk memberikan amnesti sepenuhnya menjadi kewenangan negara masing-masing, ujarnya.
Terakhir, Yusril mengatakan Indonesia berhak memberikan tahap sengketa kepada narapidana yang dipindahkan ke negara asalnya.
“Jadi saya berikan syarat-syarat ini kepada mereka, tergantung apakah kita menerima syarat yang kita tawarkan atau tidak,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia sebelumnya setuju untuk mengekstradisi sisa lima anggota geng Bali Nine yang menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia ke Australia.
Baca: Ada Narapidana di Lapas 1 Malang Terkait Kasus Bali Nine dan Pihak Lapas Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah.
Selain memulangkan anggota Bali Nine, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana WNI yang saat ini ditahan di Australia.
“Presiden pada prinsipnya menyetujuinya karena alasan kemanusiaan,” kata Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas kepada Reuters.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Perdana Menteri Australia Anthony Albanese membahas masalah tahanan dengan Presiden Prabowo Subianto pada KTT APEC di Peru.
Hal ini menyusul keputusan Indonesia yang membiarkan warga negara Filipina Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, menjalani sisa hukumannya di Filipina. Dengarkan kabar baik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.