Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi “Online”, Budi Arie Singgung soal Tanggung Jawab
Jakarta, sp-globalindo.co.id – Menteri Koperasi Budi Aryeh Setiadi akan melaksanakan panggilan pemeriksaan Baleskrim Poli atas dugaan korupsi kasus perjudian online yang didukung pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemengkomdigi) Dia mengaku hadir. , itu miliknya. Tanggung jawab sebagai warga negara.
Budi Ali mengatakan dirinya juga bertanggung jawab atas upaya pemberantasan perjudian online di Tanah Air.
“Pertama-tama, sebagai warga negara yang taat hukum, saya mempunyai tugas untuk membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan pemberantasan peristiwa perjudian online di wilayah Comdisi,” kata Irjen Bareskrim Polri, Kamis (19/19). ), kata Budi Aryeh yang lewat. 12). /2024).
Namun, Budi Ali enggan membeberkan isi ujian tersebut. Ia hanya mengatakan dirinya menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam.
Baca juga: Kini Giliran Budi Ali Diperiksa Polisi Soal Pendukung Judol Komdisi
“Silakan menghubungi petugas penyidik yang bertugas terkait sifat dan isi informasi yang Anda berikan hari ini. Terima kasih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Ali hanya menegaskan, pemberantasan perjudian online memerlukan konsistensi dan tekad.
Budi Ali diketahui tengah diperiksa atas tuduhan korupsi terkait perjudian online yang disponsori pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Presiden Pro Jokowi (Pro Jo) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) mendatangi Bareskrim sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Kini Giliran Budi Ali Diperiksa Polisi Soal Pendukung Judol Komdisi
Terkait penanganan kasus perjudian online, Harian Perwakilan Desk Pemberantasan Judi Online Kombes Badan Reserse Kriminal (Kabare Scrim) Polri Komjen Wahyu Widada sebelumnya mengumumkan pihaknya menemukan 619 kasus perjudian online. permainan. kasus.
“Pada tanggal 5 hingga 20 November, kami berhasil mendeteksi 619 kasus dengan total tersangka 734 orang,” kata Komgen Wahyu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, 21 November 2024. Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers di kantornya.
Belakangan, Wahyu mengungkapkan, jumlah yang disita dari kasus perjudian online selama berdirinya desk ini adalah sebesar Rp77,6 miliar.
Selain uang tunai, sejumlah barang lainnya juga disita, antara lain 858 unit telepon seluler, 111 unit laptop, komputer, dan tablet.
Belakangan, 470 buku besar, 829 kartu ATM, enam kendaraan, dua bangunan, dan dua senjata api juga disita terkait kasus perjudian online tersebut.
“Dari total 619 kasus, ada yang melibatkan warga negara asing dan ada pula yang memiliki server di luar negeri,” kata Wahyu.
Baca juga: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aliye Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Skandal Judi Online ComDigi Simak berita terkini dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.