Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

AHM Harap Kewajiban Asuransi TPL Tak Pengaruhi Daya Beli Konsumen - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

AHM Harap Kewajiban Asuransi TPL Tak Pengaruhi Daya Beli Konsumen

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mewajibkan mobil dan sepeda motor memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL) mulai tahun 2025.

Read More : Kelebihan dan Kekurangan Mobil Berpenggerak Depan

Asuransi tanggung jawab perdata merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan kerugian yang ditimbulkan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Asuransi jenis ini akan bermanfaat bagi korban kecelakaan di jalan raya. Korban yang mengalami kerugian besar, seperti kerusakan mobil, mungkin dapat menerima ganti rugi atas kerusakan besar dan perlindungan asuransi.

Baca juga: Mobil Konsep Toyota RAV-X Tampil Memukau, Memiliki Rasa Ruang yang Kuat

Menanggapi rencana tersebut, Senior Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Vijaya mengatakan pihaknya masih mempelajari dampak penerapan asuransi liabilitas terhadap harga sepeda motor.

“Wah, ini masih perbincangan ya? “Kita perlu belajar, kita pelajari dulu peraturan pemerintahnya apa,” kata Thomas di Chikaranga, Selasa (5/11/2024).

“Tentunya kami yakin putusan ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan banyak hal oleh pemerintah. (Memeriksa) banyak faktor, secara komprehensif,” ujarnya.

Baca juga: Korlantas Luncurkan Sistem Kartu Menggunakan Teknologi Pengenalan Wajah

Read More : Hyundai New Creta Resmi Meluncur di Bandung

Thomas juga mengatakan, perseroan berharap pemberlakuan asuransi wajib perdata tidak berdampak pada penurunan penjualan sepeda motor pada tahun depan. Sebab aturan ini berpotensi menaikkan harga jual kendaraan.

“Kami berharap hal ini tidak mempengaruhi daya beli konsumen. Kalaupun terjadi, kami berharap mungkin ke depan ada kebijakan yang bisa memastikan daya beli konsumen di pasar sepeda motor tidak menurun. menderita,” kata Thomas.

Sekadar informasi, asuransi pertanggungjawaban perdata diperkenalkan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang ditandatangani pada 12 Januari 2023.

Berdasarkan undang-undang ini, waktu yang diberikan untuk persiapan dan pelaksanaannya tidak lebih dari dua tahun sejak disetujui. Namun keyakinan akan pelaksanaannya masih menunggu keluarnya keputusan pemerintah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *