SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Hukuman Emirsyah Satar Diperberat Jadi 10 Tahun Bui di Kasus Kedua Pengadaan Pesawat Garuda

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk Emirsia Satar.

Kalimat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Juli 2024 Pengadilan Tipikor (Tipikor) yang memvonis Emirsia lima tahun penjara tahun penjara. .

Dalam putusan pidana yang dilayangkan Mahkamah Agung (MA), Senin (28/10/2024), “Terdakwa Emîrsya Satari divonis 10 tahun penjara.”

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Sumpeno selaku Ketua Komisi bersama Hakim Sugeng Riyono, Hakim Subachran Hardy Mulyono, Hakim Hotma Marya Marbun, dan Hakim Gatut Sulistyo pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca juga: Emirat Satar Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Kedua Pembelian Pesawat Garuda

Dalam perkara ini, Emirsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 untuk Maskapai Garuda Indonesia.

Mantan Dirut Garuda Indonesia itu disebut melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 Tahun 1999 Pasal 31 UU Pidana 55. Pasal 18 KUHP Jodoh Pasal 55 Bab 1 Bab 1.

Selain hukuman badan, Emirsiya juga divonis denda 1 miliar dram dan 6 bulan penjara. Hukuman ini juga lebih berat dibandingkan pengadilan pertama yang menjatuhkan denda sebesar 500 juta dolar kepada Emirsia.

Tak hanya itu, mantan Dirut Garuda itu juga didakwa ganti rugi sebesar $86.367.019 (US$), yakni delapan tahun penjara.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejagung) yang meminta hukuman 8 tahun penjara bagi Emirsia Satar.

Baca juga: Hari ini Emirsia Satar mengeluarkan keputusan terkait kasus pembelian pesawat kedua di Garuda Indonesia

Ini adalah kejadian kedua yang menjerat Emirat. Dalam kasus pertama, dia didakwa melakukan suap dalam pembelian mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia. Anggap saja itu sama

Emirsia Satar menilai dalam persidangan, kasus korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 untuk Garuda Indonesia yang sedang ditangani Kejaksaan Agung, merupakan kasus yang sama yang sedang didalami RA. Jaksa Agung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emirsya Sattar dalam pembelaan atau permohonannya mengatakan, “Pada persidangan saya sebelumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2020, dakwaan terhadap saya sama dengan dakwaan saat ini, yaitu pembelian pesawat Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600.” sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 17 Juli 2024.

Di hadapan juri, Emirsya Sattar mengaku menerima uang dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga merupakan pemilik manfaat Connaught International Pte Ltd, Soatikno Soedarjo, yang diuji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Emirsya Satari Menolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebut Kasus Korupsi Garuda Berbeda dengan Penuntutan Umum

Emirsya Satar berkata: “Saat itu saya menerima kesalahan saya dan menyesalinya, karena saya telah menerima hadiah dari Soeticno Soedarjo yang merupakan teman lama saya.”

“Saya menerima bahwa saya adalah manusia biasa yang tidak jauh dari kesalahan dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya.”

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *