JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Perubahan Kedua (RUU) Tahun 2024 terkait Daerah Administratif Khusus Jakarta sebagai inisiatif DPR RI.
Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024).
“Sudah saatnya kita menanyakan dalam sidang Dewan Kehormatan apakah Undang-Undang Perubahan Kedua Tahun 2024 tentang Daerah Administratif Khusus Jakarta dapat disetujui sebagai RUU yang diusulkan DPR RI.” tanya Adi.
Peserta rapat menjawab “OK”.
Baca Juga: Baleg targetkan amandemen DKJ sebelum 27 November
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyetujui perubahan Undang-Undang Daerah Administratif Khusus (DKJ) Jakarta, inisiatif yang diusulkan DPR RI.
Bob Hasan menegaskan, dalam usulan perubahan tersebut, DPR telah menambahkan empat pasal terkait penggunaan nama keluarga DKJ sebagai bupati bagi legislator RI.
“Pasal itu sebetulnya hanya membahas tentang kata benda dan bentuk kata benda. Jadi nanti akan final hasil pemilu. Wali kotanya bukan Wali Kota DKI, tapi jadi intinya kata benda,” kata Gubernur Daerah Administrasi Khusus Jakarta Bob Hasan.
Kemudian terkait DPRD provinsi dan DPR RI, daerah pemilihannya menjadi DKJ, daerah pemilihan DKJ termasuk DKI.
Baca Juga: Empat Pasal Baru Usulan Baleg DPR RI untuk Perubahan DKJ
Sementara sistem pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta tidak mengalami perubahan dan akan tetap mengikuti sistem yang sudah ada.
Bob Hassan menjelaskan, “Setiap KPU sudah ada penawaran di KPU kan? 50 persen ditambah 1, bagaimana dengan putaran kedua, itu saja.”
RUU DKJ dibuat dan disetujui pada 28 Maret 2024. Undang-undang baru tersebut dirancang di bawah payung hukum Jakarta menyusul keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Ibukota Kepulauan (IKN) di Kalimantan. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.