JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Terdakwa kasus pajak ilegal (perampokan) di Komisi Penipuan (Rutan KPK) Muhammad Ridwan mengaku menerima uang dari narapidana di Masjid Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Rutan Pomdam Jaya Guntur merupakan satu dari empat rutan afiliasi KPK yang digunakan untuk menahan tersangka korupsi.
Pengakuan itu disampaikan Ridwan saat diperiksa sebagai saksi beberapa terdakwa di Pengadilan Tinggi Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Kasus Penangkapan KPK, Sumbangan Tunai Ditempatkan di Toilet Karutan
Jaksa KPK menanyakan kepada Ridwan soal setoran nama yang dikumpulkan petugas senior Rutan KPK di Lapas Pomdam Jaya Guntur.
Ridwan mengatakan, Lapas Pomdam Jaya Guntur diminta menyetor antara Rp60 juta hingga Rp75 juta per bulan.
“Setelah saya temukan, saya terus menghitungnya,” kata Ridwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024).
Ridwan, salah satu pegawai KPK yang dipenjara dan diyakini sebagai ‘bos’, bertugas memeras uang dari narapidana yang berprofesi sebagai ‘corting’, yakni. mengumpulkan uang pemerasan dari narapidana lain.
Diungkapkannya, uang titipan tersebut kemudian diberikan kepada mantan Kepala Keamanan dan Komando (Kamtib) KPK Hengki, mantan Rutan (Plt) KPK Deden Rochendi, Petugas Rutan KPK Sopian Hadi dan perwakilan lainnya.
Jaksa kemudian menjajaki kemungkinan penyerahan uang puluhan juta dolar yang biasa disetorkan.
Ridwan membantah uang itu ditransfer melalui bank, padahal itu uang.
“Kemana uang itu dikirim?” tanya jaksa KPK.
Bisa di masjid Pak. Di toko atau di (Pomdam Jaya) di Guntur ada toko kunjungan atau di masjid, jawab Ridwan.
Baca Juga: Mantan Wakil Presiden DPR Akui Gunakan Ponsel Saat di Rutan KPK
Ridwan mengaku sudah menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak November 2019 dan menurutnya, teknis pembagian uang tersebut sudah dilakukan sejak dulu.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh “napi” atau petinggi KPK.
“Kemana pengirimannya?