MANILA, sp-globalindo.co.id – Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. pada Rabu (20/11/2024) mengumumkan rencana pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina.
Mary Jane F. Veloso adalah warga negara Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia karena perdagangan narkoba.
Dia ditangkap di Bandara Yogyakarta pada April 2010 setelah ditangkap dengan kontainer berisi heroin sepanjang 2,6 kilometer.
Baca juga: Presiden Marcos Jr: Kami Setuju dengan Indonesia, Mary Jane Akan Kembali ke Filipina
Pembantu Terakhir Mary Jane difilmkan pada tahun 2015, setelah penangkapan seorang wanita yang dicurigai merekrut wanita di Filipina. Deskripsi Macros Jr tentang kembalinya Mary Jane
Marcos Jr mengabarkan bahwa Mary Jane juga dipulangkan ke Filipina. di halaman Instagram-nya @bongbongmarcos.
Berikut pernyataan lengkap Presiden Filipina terkait pemulangan Mary Jane di laman media sosialnya:
“Mary Jane Veloso akan pulang.
Mary Jane ditangkap pada tahun 2010 karena perdagangan narkoba dan dijatuhi hukuman mati, sebuah perjalanan yang panjang dan sulit.
Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusi tersebut. Butuh waktu lama untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya membawanya kembali ke Filipina.
Kisah Mary Jane berkisah tentang banyak orang: seorang ibu yang terjebak dalam kemiskinan, yang membuat pilihan menarik yang mengubah jalan hidupnya. Meskipun ia bertanggung jawab berdasarkan hukum Indonesia, ia sendiri tetap menjadi korban.
Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas niat baik mereka. Hasil-hasil ini merupakan cerminan ikatan mendalam negara kita dengan Indonesia – bersatu dalam komitmen kita terhadap keadilan dan kasih sayang.
Terima kasih Indonesia. Kami menantikan kedatangan Mary Jane di rumah. “
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sendiri sempat menyinggung isu kedatangan Mary Jane ke Filipina.
Baca Juga: Menteri Penertiban Yusril Pertimbangkan Opsi Pemindahan Narapidana Mary Jane ke Filipina
Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Rehabilitasi (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pekan lalu mengatakan, dirinya mempertimbangkan opsi pemindahan narapidana ke narapidana asing, dalam hal ini terpidana narkotika Mary Jane F. Veloso.
Ia mengatakan, persoalan ekstradisi tahanan asing diselesaikan atas permintaan pemerintah negara asal.
Ia pun mengaku telah membicarakan permasalahan tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Dan kami berencana menyelesaikan masalah tahanan asing di negara kami, melalui perundingan kedua negara, dan kami juga berencana melanjutkan apa yang disebut pertukaran tahanan dalam bahasa Inggris,” kata Yusril melalui keterangan tertulis. Dalam pertemuannya dengan Duta Besar Filipina Gina Alagon Jamaralin, Senin (11/11/2024).
Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.