JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumumkan rencananya membangun Direktorat Jenderal Pertahanan Non Militer (Ditjen) sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang pertahanan.
Baca Juga : Tiba di Vientiane, Wapres Disambut Menteri Kehutanan dan Pertanian Laos
Rencana tersebut disampaikan Brigjen Mohamad Nafis, Direktur Penempatan Komponen Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, saat Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan Tetangga Baik: Arah Kebijakan Pertahanan Indonesia Secara Keseluruhan di Era Sidang Pemerintahan Prabowo digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).
Baca juga: Seperti AS, Kementerian Pertahanan Bangun Ruang Operasi Kepresidenan di Istana
“Kita tahu pertahanan itu adalah pertahanan militer dan nirmiliter. Kemudian dibahas bahwa Kemhan secara institusional mempunyai Ditjen yang membidangi pertahanan nirmiliter, namun tidak mempunyai Ditjen yang membidangi pertahanan nirmiliter. tidak,” jelasnya.
Nafis menjelaskan, organisasi di Kementerian Pertahanan selama ini hanya fokus pada pertahanan militer yang terdiri dari komponen utama di bawah Direktorat Jenderal Angkatan Bersenjata (Kuathan), dukungan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) dan cadangan. dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Pertahanan (Sundahan) dan Direktur Pertahanan Negara.
“Tetapi itu (hanya) berlaku untuk pertahanan militer, sementara yang namanya pertahanan nonmiliter tidak ada, sehingga terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hanya ada satu Kepala Sudin (Kasubdit) yang menangani pertahanan nonmiliter,” dia ditambahkan.
Dalam rangka mendorong reformasi organisasi dan birokrasi pertahanan, Kementerian Pertahanan berupaya mengatur penyelenggaraan bidang pertahanan nirmiliter pada tingkat yang lebih tinggi terkait dengan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan negara semesta (Sishankamrata).
“Kita sudah alihkan ke pimpinan, termasuk reformasi organisasi dan reformasi birokrasi. Kemhan tidak bisa lepas dari fungsi pertahanan nirmiliter, seperti kebijakan umum pertahanan negara (Jakumhanneg) sebelumnya, yang terserah kementerian dan lembaga. sektor pemerintahan daerah,” kata Nafis.
Baca juga: Anggota DPR Minta Kemenhan Ikut Berantas Judol
Jadi di Jakumhanneg sebelumnya sudah disampaikan bahwa pertahanan nirmiliter itu ada sektor-sektornya. Kemudian dipimpin oleh kementerian terkait dan pemerintah daerah. Jadi Kementerian Pertahanan harus punya level yang lebih tinggi untuk bisa mengkoordinasikan pelaksanaannya. kebijakan memerintahkannya saat ini juga,” tambahnya.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkapkan, sistem pertahanan Indonesia tertinggal 22 tahun.
Baca Juga : Prabowo Tunjuk AHY Jadi Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Saat rapat dengan Panitia I DPR RI, Senin (25/11/2024), ia menekankan perlunya reformasi birokrasi di Kementerian Pertahanan.
“Saudara sekalian, sudah saatnya Kementerian Pertahanan memulai proses reformasi birokrasi pertahanan, dimana sistem pertahanan kita sudah terlambat 22 tahun dari jadwal,” ujarnya.
“Sudah saatnya Kementerian Pertahanan mulai berupaya melakukan reformasi birokrasi pertahanan, dimana sistem pertahanan kita terlambat 22 tahun dari jadwal,” kata Sjafrie.
Baca Juga: Prabowo Subianto ke MPR Bawa Mobil Dinas Kementerian Pertahanan untuk Pelantikan Presiden
Ia juga menyatakan hingga saat ini belum ada reformasi birokrasi di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Reformasi birokrasi pertahanan negara selama ini belum dibahas, ujarnya.
Sjafrie juga meminta dukungan Komite I DPR untuk mengawal proses reformasi birokrasi di bidang pertahanan. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.