Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

venus beauty spa

near to me

Rapid Oilfield Services

Physio Rehabilitation

Risiko Mengajari Anak di Bawah Umur Mengemudi Mobil - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Risiko Mengajari Anak di Bawah Umur Mengemudi Mobil

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengajari anak kecil mengemudi seringkali dianggap sebagai salah satu cara untuk melatih kemandirian. Namun langkah ini jelas membawa risiko serius, baik dari segi keamanan maupun hukum.

Read More : Ada Pendatang Baru, Cek Daftar Harga Mobil Hybrid Baru di Akhir 2024

Selain membahayakan anak-anak dan pengguna jalan lainnya, mengemudi di bawah usia legal juga melanggar aturan di Indonesia.

Menurut Marcello Kurniawan, direktur pelatihan Real Driving Center (RDC), mengemudi membutuhkan kematangan fisik, mental, dan emosional yang tidak dimiliki anak-anak.

Baca juga: Perpanjangan SIM Jateng Ditayangkan Saat Libur Tahun Baru

“Anak-anak masih belum bisa mengambil keputusan di jalan dengan cepat dan tepat. Ini tidak hanya berbahaya bagi mereka, tapi juga orang lain,” kata Marcell kepada Kompas.com baru-baru ini.

Ia menambahkan, mengemudi memerlukan keterampilan teknis yang harus dipraktekkan di lingkungan yang aman dan mematuhi peraturan hukum.

“Jika anak-anak dibiarkan belajar mengemudi tanpa persiapan mental dan pelatihan yang tepat, risiko kecelakaan meningkat secara signifikan,” ujarnya.

Secara hukum, Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009 melarang tegas siapa pun mengoperasikan kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, seseorang harus berusia minimal 17 tahun dan lulus tes praktik. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan denda hingga Rp1 juta atau penjara hingga empat bulan.

Selain melanggar hukum, perbuatan tersebut juga memberikan contoh buruk bagi anak. Mereka mungkin berpikir bahwa melanggar peraturan adalah hal yang dapat diterima.

Read More : Pentingnya Melakukan Servis AC Mobil Secara Rutin

Hal ini, menurut Marcelo, bertentangan dengan tujuan mendidik anak menjadi individu yang bertanggung jawab.

Marcell menekankan pentingnya mendidik anak dengan benar tentang keselamatan di jalan raya.

Daripada mengajari mereka mengemudi sejak dini, ajarkan dulu etika mengemudi dan pentingnya menaati peraturan lalu lintas,” ujarnya.

Baca juga: Inovasi Bus di Indonesia: Teknologi Maju dan Desain Modern 2024

Mengemudi merupakan tanggung jawab besar yang memerlukan persiapan mental, fisik, dan penghormatan terhadap hukum.

Para orang tua disarankan untuk menunda anak-anak mereka mengemudi sampai mereka cukup umur. Dengan begitu, keselamatan di jalan raya bisa terus terjaga. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *