JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Riset, Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengaku akan berupaya meningkatkan taraf hidup para dosen.
“Tadi juga sudah diproses tuntutan kenaikan gaji dosen atau tantiem kinerja, sekarang sedang kita pelajari,” kata Satryo dalam rapat kerja dengan Panitia X DPR RI, Rabu (6/11/2024).
Disebutkannya, jika gaji dosen ASN naik tapi tidak pada dosen swasta, maka hal ini juga akan menimbulkan masalah baru.
Makanya nanti kita perjuangkan dengan bantuan Komisi X untuk anggaran yang dibutuhkan untuk menaikkan gaji dosen, baik ASN maupun swasta, kata Satryo.
Baca Juga: DPR Desak Mendikbud Iptek Cari Solusi Gaji Dosen di Bawah Rp 3 Juta
“Kami juga memahami mekanisme di Kementerian Keuangan bahwa membayar atau membiayai program swasta tidaklah sesederhana itu, namun dapat dilaksanakan sesuai dengan batas kemungkinan yang ada,” lanjutnya.
Dalam rapat yang sama, sejumlah pimpinan panitia
Wakil ketua komisi
“Usut dadamu Pak,” kata Asti dalam rapat kerja hari ini.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi X lainnya, Mahfudz Abdurahman.
Baca juga: Kemenpan-RB dukung penguatan Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta sistem karir dosen
“Kami mendapat aspirasi dari serikat pegawai kampus yang mengeluhkan rendahnya tunjangan dosen di tengah tingginya tuntutan dan beban kerja. Dosen hanya menerima gaji pokok rata-rata di bawah Rp3 juta,” kata politikus PCS itu.
“Langkah apa yang akan dilakukan Kemendikbud untuk mengatasi permasalahan ini?” katanya.
Sebelumnya, SPK meminta pemerintah memastikan dosen di Indonesia memiliki gaji yang layak, yakni minimal Rp 10 juta per bulan.
Tuntutan kita tentu kita harapkan, berikan gaji yang layak. Bawa pulang gaji (gaji bersih) minimal Rp 10 juta. Kenapa Rp 10 juta? Karena di kementerian pun maaf, Kementerian Keuangan bahkan untuk Sh -1, Mereka bawa pulang bayar Rp 10 juta,” kata Ketua SPK Dhia Al Uyun kemarin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X, dikutip Antara.
Jika tidak bisa Rp 10 juta, lanjut Dhya, SPK menilai standar gaji dosen yang sesuai minimal 3 kali lipat upah minimum di daerah.
Setelahnya, Dhia yang mengajar di Universitas Brawijaya mengatakan, SPK melakukan penelitian dan menemukan 61 persen dari 1.200 dosen tersebut memiliki gaji bersih kurang dari Rp3 juta.