SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Begini Skema Diskon PPN buat Mobil Listrik dan Hybrid Tahun 2025

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan akan menawarkan program insentif mobil listrik dan hybrid pada tahun 2025.

Kebijakan tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat pasca pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen dan mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Untuk mobil listrik, pemerintah terus memberikan insentif berupa pajak nilai ditanggung negara dan DTP DTP sebesar 10 persen pada tahun 2025.

Baca juga: Daftar Harga Minyak Pertamina, Pertamax Naik Januari 2025

Oleh karena itu, setelah pemberlakuan PPN 12, beban PPN yang dibayarkan konsumen sebesar 2 persen, yang rencananya akan dilaksanakan seluruhnya mulai 1 Februari 2025.

“Untuk tahun 2025, mobil listrik produksi dalam negeri yang memenuhi TKDN 40 persen hanya akan menerima PPN DTP 10 persen, dan konsumen hanya perlu membayar Pajak 2 persen,” kata Rustam, Analis Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan, yang juga merupakan analis kebijakan independen kata Kompas. .com (1/1/2025).

Selain itu, ada insentif kendaraan hybrid yang mencakup pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen oleh pemerintah.

Baca juga: Ini Daftar Mobil yang Bisa Pakai Perlite di Tahun 2025

Artinya, mobil hybrid penerima insentif ini harus dirakit di dalam negeri dan memiliki TKDN yang sesuai ketentuan negara.

“Untuk program hybrid PP74 Kemenperin 2021 bisa mendapat PPnBM DTP 3 persen. Misalnya PPnBM 6 persen benih utuh, jadi harus bayar 3 persen,” kata Rustam

PPnBM mobil listrik yang diproduksi melalui inisiatif Kementerian Perindustrian telah mendapat pengurangan PPnBM sebesar 100 persen sesuai PP 74 Tahun 2021, ujarnya.

Baca juga: Cara Memanaskan Mesin Sepeda Motor Matic yang Benar dan Aman

Jadi pada tahun 2025, Kemenperin akan menurunkan PPnBM menjadi 100 persen dan PPN DTP (biaya 2 persen) menjadi 10 persen untuk mobil listrik, ujarnya.

Baca Juga: Kebiasaan buruk menambah oli mesin pada mobil

Tarif PPN mobil listrik dan hybrid akan berkisar 100 persen hingga Juni 2025, kemudian akan turun menjadi 50 persen pada Semester II/2025, seperti yang telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Uang. Mulyani, ternyata tidak.

“Hanya soal rumah,” kata Rustam. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran komunikasi favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *