JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad meminta TNI yang dipimpin Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanta mematuhi dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk memeriksa kasus korupsi di institusi militer.
Dia menjelaskan, TNI tidak boleh lagi membenarkan diri dengan terus berasumsi bahwa kasus korupsi di lingkungan TNI bisa diadili melalui peradilan militer.
“Saya yakin TNI, khususnya Pak Agus Subiyanto, adalah prajurit sejati yang patuh pada Sapta Marga dan kemudian patuh pada pemerintah yang sah, yaitu keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Husein saat dihubungi sp-globalindo.co.id. , Jumat (29 November 2024).
Jadi tidak boleh banyak alasan, tidak boleh banyak alasan, harus mengeksekusi keputusan dengan baik dan beradaptasi dengan keputusan itu, lanjutnya.
Baca juga: MK: KPK Tak Punya Kewajiban Serahkan Kasus Korupsi ke Peradilan Militer
Hüseyin menilai, putusan MK sebenarnya merupakan langkah awal yang baik bagi Instansi TNI dalam menunaikan tugas UU TNI.
Menurut dia, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa anggota TNI ke depan akan diadili di pengadilan umum atas tindak pidana umum, termasuk korupsi.
“(Putusan Mahkamah Konstitusi) Ini merupakan langkah yang baik menuju amanat undang-undang TNI. Jadi kalau memang prinsip-prinsipnya dihormati dan kekuasaan sipil termasuk hukum peradilan Mahkamah Konstitusi, Anda tidak bisa menolak hal itu dan Hussein. Keputusan Mahkamah Konstitusi Dia menyatakan harus beradaptasi.
Di sisi lain, Imparsial berharap tidak ada lagi keengganan atau keraguan di KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan militer.
Ia tak ingin kejadian tahun lalu yang meminta maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terulang kembali karena mengusut kasus korupsi di Badan Bantuan Keamanan Nasional (Basarnas).
Jadi keputusan ini sebenarnya keputusan yang membosankan ya, oase buntu, kemarin tahun 2023, ketika muncul rumor tentang Basarnas, kalau tidak salah pimpinan KPK sudah meminta maaf, katanya.
“Saya kira itulah yang saya maksud dengan putusan MK ini, dan saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Hakim MK Pak Arsul Sani, bahwa ke depan tidak perlu lagi ada pekwoh seperti itu,” Husein melanjutkan.
Baca juga: MK Minta KPK Tak Segan-segan mengusut korupsi yang dilakukan orang yang diadili militer
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menerima perkara bernomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) diberi kewenangan memeriksa perkara korupsi di institusi militer.
Permohonan pemohon dikabulkan sebagian, kata Ketua Hakim Suhartoyo dalam sidang Jumat.
Dalam putusannya, Suhartoyo menyatakan dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan. Tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara kondisional.
Ketentuan dalam pasal ini tidak boleh diartikan bahwa “Komisi berwenang mengoordinasikan dan mengawasi kegiatan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan mengenai tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh orang-orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara tersebut dimaksud.” dalam Hukum terus berlanjut.” Proses penegakan hukum berlangsung sejak pertama kali digagas/ditemukan “oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Gugatan ini diajukan oleh pengacara Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “koordinasi dan pengendalian” dalam Pasal 42 UU 30/2002 yang mengacu pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.