SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Ukuran Cetak Mandiri TBPKP Setelah Bayar Pajak Secara Online

SOLO, sp-globalindo.co.id – Pemilik mobil wajib membayar pajak tahunan dan pajak lima tahun, serta membayarnya sesuai dengan biaya dan ketentuan yang berlaku.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara offline di Samsat terdekat dan online melalui aplikasi Signal. Namun pembayaran online hanya dapat dilakukan untuk pajak satu tahun.

Setelah pembayaran online, akan dilakukan verifikasi dan bukti pelunasan Kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (TBPKP) akan dikirimkan ke alamat pemohon.

Baca Juga: Kekayaan Marc Marquez Terungkap, Dia Orang Terkaya di Spanyol

Namun bagi pemohon yang belum mendapatkan TBPKP, dapat mencetak e-TBPKP secara gratis di menu Layanan Digital aplikasi Signal.

Sementara dilansir dari unggahan akun Instagram @samsatdigital, TBPKP harus memperhatikan cara pencetakan dan jumlahnya.

“Untuk mencetak e-TBPKP dapat menggunakan Microsoft Word dan menggunakan kertas A4 ukuran 23cm x 8cm dalam bentuk lanskap,” demikian bunyi unggahan tersebut.

Baca Juga: Alasan Suzuki Jimny 5 Pintu White Renault Edition Dibatasi 100 Unit

Sementara itu, mulai dari registrasi akun hingga input data kendaraan hingga pembayaran pajak motor secara online, berikut cara menggunakan aplikasi Signal:

1. Cara daftar akun Signal Download aplikasi Signal di Play Store atau AppStore, buka aplikasi Signal di smartphone Anda. Selanjutnya masukkan nama, alamat email, nomor ponsel, masukkan password dan masukkan kembali password dengan NIK, eKTP.

2. Cara login ke Aplikasi Signal Buka Aplikasi Signal dan klik “Login/Daftar” di halaman beranda, masukkan nomor ponsel dan kata sandi Anda.

3. Cara mendaftarkan kendaraan sendiri Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” Pilih “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)” Masukkan 5 digit terakhir nomor sasis.

4. Cara mendaftarkan kendaraan orang lain Pilih tombol tanda tambah untuk menambahkan data kendaraan ke dokumen digital, maka akan muncul form dokumen penambahan data kendaraan. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom Pemilik Kendaraan, jika kendaraan tersebut milik pasangan atau anak dari keluarga pemilik kendaraan, pilih keluarga pemilik kendaraan tersebut. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB. Masukkan 5 digit terakhir nomor bingkai pada kolom nomor bingkai. Masukkan NIK pemilik kendaraan dan ambil foto KTP. Setelah mengisi semua kolom, klik tombol ‘Lanjutkan’. Kemudian akan muncul peringatan bahwa dokumen telah berhasil ditambahkan.

Baca Juga: Cek Tata Cara & Ketentuan Test Drive Mobil di GJAW 2024

5. Cara validasi STNK, pilih NRKB yang valid, klik informasi tentang SKK di PKB, dan akan muncul tombol geser dengan jumlah yang diperlukan untuk mengirim dokumen TBPKP (sesuai kolom yang ada) akan muncul ringkasan pengeluaran di layar ponsel Anda, klik “Lanjutkan” dan akan muncul notifikasi, pilih metode pembayaran, pilih metode pembayaran, akan muncul metode pembayaran. “Lanjutkan” maka akan muncul metode pembayaran dengan bank yang dipilih

6. Cara bayar pajak motor online dari aplikasi Signal

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan menggunakan kode pembayaran yang dimasukkan pada proses validasi STNK di aplikasi Signal.

Kode pembayaran aplikasi Signal hanya berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam, kode pembayaran akan habis masa berlakunya dan pemilik kendaraan harus mengulangi proses validasi STNK.

Setelah menerima kode pembayaran, langkah-langkahnya adalah: Klik notifikasi “Lanjutkan Proses Pembayaran”. Hasilkan kode pembayaran dan klik “Lanjutkan”. Pilih bank dan klik “Berikutnya”. Akan muncul metode pembayaran, klik “Lanjutkan”. Bayar pajak sepeda motor Anda. Anda dapat membayar melalui transfer bank pilihan Anda atau langsung ke teller bank. BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI dll.

Setelah konfirmasi pembayaran pajak di aplikasi SIGNAL, aplikasi SIGNAL secara otomatis akan mengirimkan bukti keabsahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital penilaian STNK dan TBPKP disetujui oleh Pusat Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Oleh karena itu bukti digital sah dan sah. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *