SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Menko Polkam: Siapa Pun yang Terbukti Terlibat Judi “Online” Akan Dipidana, Termasuk “Influencer”

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan akan ada upaya pidana terhadap siapa pun yang terlibat perjudian online. Mulai dari pemain, pemasok hingga influencer yang mempromosikan game online.

Budi Gunawan mengatakan dalam jumpa pers di kantor “Kami tetap menganut konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana.” Kementerian Komunikasi dan Digital (COMDIGI), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

Oleh karena itu, kata Pak Budi Gunawan, siapa pun yang menemukan unsur pidana terkait perjudian online akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Berdasarkan konsep tersebut, maka setiap orang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana perjudian online, baik sebagai pelaku langsung maupun sebagai penerima uang, maka pemberi layanan kepada penonton, termasuk pihak yang mempromosikannya, adalah yang biasanya ditelepon. Mereka yang mempunyai pengaruh akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Baca Juga: Soal Pemblokiran Situs Game Online, Menkominfo: Kami Siap Hadapi Jika Digugat

Terkait penindakan tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabaret Kriminal) Polri, Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, tak kurang dari 85 influencer ditangkap terkait kasus iklan game online.

“Selama keberadaan kantor ini (sejak 4 November), yang disetujui ada sekitar 85 orang,” kata Wahyu yang menjabat Ketua Harian Balai Penghapusan Judi Online, dalam konferensi pers yang sama.

Pak Wahyu menegaskan, polisi berhati-hati dalam menangkap dan menetapkan puluhan orang berpengaruh sebagai tersangka.

Menurut dia, penyidik ​​juga telah memanggil saksi ahli dari semua bidang terkait untuk memastikan kondisi jalan orang-orang berpengaruh tersebut.

Baca Juga: Menko Polhukam: 97.000 Anggota TNI-Polri Main Game Online

Meski demikian, Wahyu tak memungkiri tidak semua influencer menjadi tersangka. Karena banyak dari mereka yang rupanya tidak mengetahui bahwa mereka mempromosikan perjudian online.

“Dulu banyak artis yang meneruskan, tapi itu saat Covid. Sekarang kita cek lagi, websitenya sudah tidak ada lagi,” kata Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan, total pihaknya mencatat 619 kasus perjudian online pada periode 5 hingga 20 November 2024.

Kata dia, dari 619 kasus, sebanyak 734 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, jumlah uang yang disita dari kasus perjudian online selama berdirinya lembaga kliring ini mencapai Rp 77,6 miliar.

Baca Juga: Menko Budi Gunawan Ungkap 3 Langkah Prioritas Memberantas Judi Online

Selain uang, sejumlah barang lainnya juga disita oleh Badan Koordinasi Kementerian Politik dan Keamanan, di antaranya 858 telepon seluler, 111 komputer, dan tablet.

Lalu, buku rekening 470 buah, kartu ATM 829 buah, kendaraan 6 buah, gedung 2 buah, dan senjata api 2 buah.

“Dari total 619 kasus, banyak kasus yang melibatkan warga negara asing dan ada juga yang memiliki server di luar negeri,” kata Wahyu.

Ia juga mengungkapkan bahwa Departemen Pemberantasan Perjudian Online akan mengambil tindakan lebih banyak terhadap kasus perjudian online, termasuk pemantauan aset.

Tujuannya untuk mengusut dugaan penggunaan uang yang diperoleh melalui perjudian online, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca selengkapnya: Antara 5 dan 20 November, polisi menyita hasil game online senilai Rp 77,6 miliar Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *