JAKARTA, KOMPAS.com – Pada Rabu (1/1/2025) di Pekanbaru, Riau, terjadi kecelakaan mengerikan yang melibatkan sebuah mobil Toyota Calya dan sebuah sepeda motor yang mengakibatkan tiga orang anggota keluarga yang sama meninggal dunia.
Baca Juga : Athletic Vs Man United, Harry Maguire Cerita Momen Jadi David Beckham
Hasil tes menunjukkan pengemudi mobil Callia positif menggunakan narkoba.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtua, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Baca juga: Saat Kecelakaan Mobil Terjadi, Benarkah Kursi Belakang Relatif Aman?
Anton Sujarvo (30), Afranti (42) dan Aditya Aprilio Anjani (10) termasuk di antara tiga orang yang tewas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan, pengemudi yang menabrak satu keluarga tersebut diduga dalam pengaruh narkoba.
Ketiga korban mengendarai sepeda motor dan tertabrak mobil Calya F 1817 VI yang pengemudinya dalam pengaruh narkoba, kata Alvin, Rabu, saat diwawancara Kompas.com di Pekanbaru.
Lalu apa hukuman atas tabrakan maut ini?
Baca Juga : Johannis Winar Resmi Jadi Pelatih Timnas Basket Putra Indonesia
Baca juga: Update Harga BBM Shell, Pertamina, BP AKR dan Vivo Awal 2025
Mengingat kondisi pengemudi dalam pengaruh narkoba, ia berisiko dijerat pasal 311 ayat 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal ini mendefinisikan pengemudi sebagai seseorang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau harta benda, dimana cara berbahaya tersebut berarti berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan.
Jika perbuatannya menimbulkan kecelakaan dan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.