SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

[POPULER NASIONAL] Mahfud MD Tanggapi Yusril soal Tragedi 1998 | Daftar Pimpinan 13 Komisi DPR

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pernyataan mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) MD Mahfud tentang status hukum tragedi 1998 di mata pembaca.

Mahfoud mengatakan, Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan kejadian tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu disampaikannya menanggapi sikap Menteri Hukum, Perlindungan Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Masyarakat Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa “Tragedi 1998” tidak termasuk dalam kejahatan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Selain itu, perhatian pembaca tertuju pada daftar baru 13 ketua komite yang disetujui.

Baca Juga: Komnas KHAM Koreksi Yusril: Tragedi 1998 Pelanggaran HAM Berat!

  1. Mahfud MD: Komnas HAM menyatakan bencana tahun 1998 merupakan pelanggaran HAM berat, setujukah…

Mantan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfoud MD meminta semua pihak sepakat bahwa peristiwa kekerasan, kerusuhan, dan penghilangan orang pada tahun 1998 tergolong pelanggaran HAM berat.

Hal itu disampaikan Mahfoud untuk mengoreksi pernyataan Menteri Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Kewarganegaraan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut “Tragedi 1998” tidak termasuk dalam pelanggaran HAM pokok.

Hal ini dinilai oleh KOMNAS KHAM (bencana dahsyat tahun 1998) (sebagai pelanggaran HAM berat). Diterima, tapi kami tidak pernah meminta maaf kepada siapapun,” kata Mahfoud saat ditemuinya di Gedung Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Jakarta, Selasa (22/10/2024) usai kehadiran Menteri Pertahanan Sertijab.

Mahfoud juga mengingatkan, pihak yang dapat menjelaskan atau mendefinisikan peristiwa tersebut sebagai salah satu pelanggaran HAM yang utama adalah COMNAS.

“Oleh karena itu, yang bisa mengatakan apakah HAM itu dilanggar berat atau tidak, sudah pasti bukan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bisa mengatakan hanya Komnas KHAM, sesuai undang-undang yang diaturnya.

Baca juga: Ini Alasan Menteri Administrasi Yusril Sebut Tragedi 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat.

Selain itu, Mahfoud menyatakan jika ada kesalahan dalam menyimpulkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, Komnas HAM harus memperbaikinya.

“Jika Komnas HAM melakukan kesalahan pengisian, maka Komnas HAM harus diberitahu kemudian,” kata Mahfoud.

Mahfoud juga menjelaskan bagaimana dirinya saat menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan mengikuti apa yang diberikan Komnas HAM, yaitu 12 hal yang dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.

Sebab, 12 persoalan tersebut juga diakui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai bagian dari pelanggaran HAM. Dimana salah satu dari 12 peristiwa tersebut adalah “Bencana 1998”.

Makanya dulu karena menurut undang-undang COMNAS menyelesaikan pelanggaran HAM, makanya saya laksanakan apa yang direncanakan COMNAS, ujarnya.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut Bencana 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat.

Lanjutnya: “Karena ada 12 yang disetujui presiden dan disetujui PBB. Karena ditentukan oleh lembaga yang menurut undang-undang berwenang menilai.”

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *