JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Korlantas Polri mulai tahun ini menerapkan sistem tiket poin untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman.
Sistem pengumpulan poin ini disebut pelaporan aktivitas lalu lintas dan mencakup sistem poin prestasi atau sistem nilai mengemudi.
Baca juga: Ban Sepeda Motor Listrik Jangan Lepas!
Sistem ini akan mendata Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang melanggar peraturan atau terlibat kecelakaan lalu lintas.
Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan laporan aktivitas lalu lintas cukup efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas.
Kepada sp-globalindo.co.id, Senin (1/6/2025), Budiyanto mengatakan: “Saya rasa sistem ini cukup efektif untuk membuat pengemudi berhati-hati dan berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran.” katanya
Baca Juga: Hitung Pajak Tahunan GAC Aion Y Plus Di Bawah Rp 500.000
“Karena setiap pelanggaran ada nilai poinnya, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga pencabutan SIM. Pengemudi yang dicabut SIM tidak bisa diperpanjang, prosedur dan mekanisme awal harus diulang.”
Sekadar informasi, pengemudi diberikan bayaran sebesar 12 poin dengan menggunakan sistem poin merit. Jika melanggar, poin akan dikurangi.
Setiap pelanggaran bernilai satu poin; Artinya, pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia akan dikurangi 12 poin.
Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.