Pemerintah Diminta Kejar Pajak Orang Kaya Dibanding PPN 12 Persen, Potensinya Capai Rp 81,6 T
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Direktur Keuangan dan Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira memperkirakan rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dari tarif sebelumnya sebesar 11% belum tercipta.
Menurutnya, seharusnya pemerintah fokus memungut pajak dari orang kaya, yang selama ini belum berhasil.
Bhima mengatakan pemerintah berpotensi mengumpulkan Rp 81,6 triliun dalam satu pengumpulan kekayaan.
“Cara terkecil untuk menghasilkan peningkatan pendapatan adalah dengan mengubah tarif PPN. Padahal pajak kekayaan yang pernah diterapkan bisa mengumpulkan Rp 81,6 triliun. Potensinya jauh melebihi pendapatan dari pajak 12 persen,” kata Bhima kepada sp-globalindo.co.id, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Jatim Selanjutnya, Pelajar di Surabaya Tolak PPN 12 Persen
Dia menjelaskan, pemerintah tidak mau repot memungut pajak kekayaan dari pembayar pajak papan atas.
Sebab, prosesnya membutuhkan banyak upaya, seperti pencocokan informasi dan aset tersembunyi di luar negeri yang dibebaskan pajak.
Bhima menilai kenaikan PPN akan merugikan pemerintah.
Ia khawatir jumlah masyarakat kelas menengah akan berkurang karena kebijakan ini.
Akibat (kenaikan) PPN dari tadi 10% menjadi 11% karena sistem perpajakannya tidak meningkat secara signifikan. Pemerintah tidak mau repot dan tidak mau ikut campur dalam kebijakan mendatangkan kekayaan,” kata Bhima.
Apalagi, Bhima menilai pemerintah tidak berniat menghapuskan pajak lagi.
Baca juga: Jatim Selanjutnya, Pelajar di Surabaya Tolak PPN 12 Persen
Penghapusan pajak dijamin dalam dua jilid, sehingga bendahara mau menyatakan hartanya tanpa dikenakan denda.
Ia menyatakan pemerintah harusnya mereformasi kebijakan perpajakan dibandingkan memberikan amnesti.
“Demikian pula di negara-negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), kepatuhan perpajakan terus diupayakan, hingga perdagangan bebas transaksi lintas batas negara (BEPS) ditutup. Tidak perlu lagi dihapuskan. pajaknya. Sudah selesai. Tinggal cek kesesuaian dan kesesuaian uang yang diberikan dengan “menghapuskan pajak kemarin untuk pajak sumber daya data,” ujarnya.
Baca Juga: Rieke Diah Pitaloka PDI-P Dilaporkan ke MKD Tolak Provokasi 12 Kirim PPN
Sebelumnya, rencana penambahan danau menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 banyak mendapat penolakan dari masyarakat.
Penolakan ini menyusul petisi di jejaring sosial dan demonstrasi.
Kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
Banyak yang khawatir GST yang lebih tinggi akan berdampak buruk bagi pemiliknya. Dengarkan berita kami dan pilihan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Akses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel /0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.