SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Bos Smelter Timah yang Dituntut Triliunan Rupiah akan Divonis Hari Ini

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta akan memutus nasib dua pemilik smelter timah swasta yang harus membayar ganti rugi jutaan rupee hari ini, Senin (23/12/2024).

Baca Juga : Link Live Streaming China Vs Indonesia, Kesempatan Garuda Raih Kemenangan Perdana

Mereka adalah pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Avi yang berutang Rp 2,2 triliun dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto yang berutang Rp 1,9 triliun.

Senin (23/12/2024) “Putusan dibacakan” dikutip dari Sistem Informasi Pemantauan Perkara (SIPP) Pengadilan Pusat Jakarta.

Baca Juga: Harvey Moyes akan membuat kasus dalam kasus hari ini

Selain Avi dan Robert, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Iko Arianto akan membacakan putusan dalam kasus Chief Operating Officer Roslina PT Tinindo Internusa.

Atas dakwaan pokok, jaksa menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Avi dan Robert, ditambah Rp 1 miliar subsider, dan satu tahun penjara.

Baca Juga : Kylian Mbappe dan Perumpamaan Botol Saus di Real Madrid

Sedangkan Rosalina divonis enam tahun penjara dan denda 750 juta oleh anak perusahaan selama enam bulan.

Baca Juga: Pertahanan Negara Kerugian Rp 271 T dalam Kasus Timah Direktur PT RBT Dituding Naif dan Ceroboh

Jaksa menilai ketiganya bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *