JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Wakil Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengungkapkan Plt Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima pemotongan anggaran Pemkot Pekanbaru sebesar Rp2,5 miliar.
Ghufron mengungkapkan mulai Juli 2024 akan ada pengurangan anggaran Uang Pengganti (GU) di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru untuk menguntungkan Risnandar dan Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru Kota.
“Bahwa pada bulan November 2024 akan dilakukan penambahan anggaran Sekda, termasuk anggaran Makanan dan Minuman (APBD-P 2024). Dari sini diduga Pj Wali Kota mendapat bagian sebesar Rp 2,5 miliar. ,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Baca Juga: KPK Tetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran
Ghufron juga mengatakan, Pj Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru Novin Karmila dibantu Pj Kepala Bagian Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila bertugas mencatat uang keluar dan masuk terkait pemotongan pengembalian anggaran (GU ).
Pj Kepala Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru NK juga turut menyumbangkan uang kepada RM (Risnandar Mahiwa) dan IPN (Indra Pomi Nasution) dengan bantuan Bamba Wali Kota Pekanbaru, katanya.
Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan operasi tugas berat (OTT) pada Senin (2/12/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp6,8 miliar dari proyek tersebut.
Baca juga: KPK Ambil Rp6,8 Miliar dari OTT PJ Wali Kota Pekanbaru
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Wali Kota Pekanbaru; Indra Pomi Nasution sebagai Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru; dan Novin Karmila sebagai Pj Kepala Bagian Umum Kantor Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan menahan tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 3 Desember 2024 sampai dengan tanggal 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, kata Ghufron.
Tersangka didakwa melanggar hukum untuk memberantas korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.