SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Tidak Akan Efektif

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto mencabut status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan menyebutnya sebagai Daerah Istimewa (DK) melalui Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024.

Keputusan ini memberikan kewenangan baru kepada Pemprov DKI, termasuk dalam urusan undang-undang transportasi, seperti batasan umur dan jumlah kendaraan per kendaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat 2.

Meski kebijakan pembatasan jumlah mobil tampak menjanjikan, namun Presiden Lembaga Kajian Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai penerapan undang-undang baru seperti ini membutuhkan proses panjang dan tidak bisa berjalan cepat.

Baca juga: Prabowo Cabut Status DKI Jakarta, Pembatasan Usia Kendaraan Bisa Diterapkan

“Tujuan pembatasan jumlah mobil adalah hal yang baik, namun langkah praktis dan jelas bisa diambil sekarang. Misalnya saja memanfaatkan peraturan tarif parkir yang tinggi untuk memberikan efek jera bagi yang tidak membayar pajak, ujarnya saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Senin (12/9/2024).

Selanjutnya, perkuat pajak mobil, sehingga mereka yang belum membayar pajak tidak bisa membeli BBM bersubsidi, dan memastikan implementasi Undang-undang Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang tanggung jawab memiliki tempat parkir, ujarnya.

Usulan ini seiring dengan rendahnya tingkat kepatuhan pajak mobil di Jakarta. Menurut Darmaningtyas, lebih dari 50 persen pemilik mobil di wilayah ini belum mengganti nama dan tidak pernah membayar pajak.

Baca juga cerita ini : Polisi akan benahi rekayasa lalu lintas di tempat wisata Natal

“Semua mobil di Jakarta tidak membayar pajak. Tingkat kepatuhan pajak di DKI masih rendah. “Jika pajak dinaikkan dan mobil yang tidak membayar pajak diperbolehkan mengisi bahan bakar, itu akan lebih efektif,” ujarnya.

Darmaningtyas juga menyoroti Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 yang meski sudah lama disahkan, namun belum dilaksanakan dengan baik.

“Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa seseorang untuk memiliki mobil harus menguasai tempat parkir. Namun sejauh ini hal tersebut belum benar-benar dilakukan. “Jika hal ini dilakukan, selain tingkat parkir yang tinggi, masyarakat juga akan berpindah secara otomatis, asalkan cara transportasinya baik,” jelasnya.

Ditegaskannya, penerapan kebijakan yang sudah ada dapat memberikan dampak nyata dalam waktu singkat dibandingkan dengan penerapan kebijakan baru yang memerlukan waktu sosialisasi dan implementasi yang lebih lama.

Baca juga cerita ini : Nissan yakin bahwa investasi pada inovasi akan bertahan di masa depan

“Yang penting adalah penerapan hukum yang ada secara konsisten. “Jika hal ini dilakukan secara serius, maka jumlah mobil pribadi bisa dikurangi secara signifikan tanpa harus menunggu undang-undang baru yang mengurangi jumlah mobil,” ujarnya.

Jadi bukan sekedar mengisi lubang pada suatu saat, tapi undang-undang yang ada harus dilaksanakan terlebih dahulu, kata Darmaningtyas. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *