[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP
JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (CC) yang membatalkan norma ambang batas (presidential treshold) calon presiden dan wakil presiden menjadi perhatian pembaca, Kamis (1/2/2025).
Keputusan ini dinilai fenomenal karena ditentang oleh berbagai kalangan.
Pasal 222 Undang-Undang “Tentang Pemilu” merupakan norma yang sering dikritik oleh Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, setidaknya ada 32 aturan pengujian Presidential ambang batas yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.
Pada saat yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas masuknya Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), ke dalam jajaran orang terkorup di dunia menurut kejahatan terorganisir dan kejahatan terorganisir. . Proyek Pelaporan Praktik Korupsi (OCCRP).
Baca Juga: CM Hapus Batasan Pilpres, Pendapat Berbeda Anwar Usman dan Hakim Tunggal 1. CM Hapus Aturan Batasan Pilpres
Mahkamah Konstitusi (CJ) menghapus aturan ambang batas atau Presidential Threshold dalam pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Demikianlah putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 itu dalam sidang yang digelar, Kamis (1/2/2025) di ruang sidang MK Jakarta.
“Kami mengabulkan permohonan para pemohon sepenuhnya,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat meninjau putusan.
“2017 Pemberlakuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945. dari Kazakstan. Republik Indonesia pada tahun 1945 Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
Pasal kontroversial tersebut mengacu pada syarat ambang batas pencalonan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Baca juga: MK Cabut Batasan Pilpres, Era Baru Demokrasi Indonesia
Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan: “Partai politik peserta atau perkumpulan partai politik yang memenuhi syarat untuk memperoleh paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah calon, wajib mengajukan pasangan calon. kursi DPR atau 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Perlu diketahui, gugatan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh empat orang pemohon yakni Enika Maya Octavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Rencananya, Mahkamah Konstitusi akan membacakan empat putusan terkait Presidential Threshold pada Kamis pekan lalu.
Melansir Kompas.id, tiga kasus lainnya adalah Dian Fitri Sabrina dkk. Perkara 87/PUU-XXII/2024, Perkara 101/PUU-XXII/2024 dan Perkara 129/PUU dimohonkan oleh Khadar N Gumai dan Titi Anggraini. – XXII/2024 Gugum Ridho Putra dan lain-lain.
Pasal 222 Undang-Undang “Tentang Pemilu” merupakan norma yang sering dikritik oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Cap Presiden Dihapus, Partai Buruh Siap Usulkan Capres Pemilu 2029
Hingga saat ini, setidaknya ada 32 aturan pengujian Presidential ambang batas yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.